TASIKMALAYA – Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menyambut positif langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang menahan salah satu pengusaha tambang pasir di kawasan Galunggung.
BACA JUGA : Lagi, Tambang Galunggung Disorot, JAMAN Muda: Ini Bukan Sekadar Ekonomi, Tapi Keselamatan Warga
Menurut Fadlan, penegakan hukum tersebut merupakan bukti konkret dari desakan yang sejak lama disuarakan oleh Jaman Muda Tasikmalaya terkait aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.
“Sejak awal kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik tambang tanpa izin resmi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana bagi masyarakat sekitar,” ujar Fadlan, Kamis (23/10/2025).
Ia menyebut, penahanan itu menegaskan bahwa persoalan tambang di Galunggung bukan semata masalah ekonomi, melainkan juga persoalan moral dan hukum.

“Kami bersyukur langkah hukum ini akhirnya diambil. Tambang di Galunggung bukan hanya soal ekonomi, tapi juga persoalan moral dan hukum yang serius,” tegasnya.
Fadlan menilai praktik tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ia menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Penegakan hukum terhadap tambang Galunggung ini bukan hanya soal penahanan individu, tapi pembuktian bahwa suara masyarakat muda dan keadilan ekologis bisa menjadi dorongan nyata bagi aparat untuk bertindak,” ujarnya.
Secara filosofis, lanjut Fadlan, eksploitasi alam tanpa izin juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak alam dan generasi masa depan.
“Jika alam terus dieksploitasi tanpa etika, maka manusia sedang menggali lubang kehancuran bagi dirinya sendiri. Hukum dan moral harus berjalan seiring,” katanya.
Fadlan memastikan Jaman Muda Tasikmalaya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada satu nama, tetapi juga menyasar seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal di Galunggung.
Selain itu, Fadlan menyerukan agar Pemerintah Daerah Tasikmalaya memperkuat pengawasan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di wilayahnya.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang menghancurkan alam dan melanggar hukum. Galunggung harus dijaga, bukan dijarah,” tegasnya.
Fadlan menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa suara moral masyarakat, khususnya dari kalangan muda, tidak boleh diremehkan.
“Penegakan hukum di Galunggung bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan menjaga kelestarian alam dan keadilan sosial di Tasikmalaya,” tutupnya. (rzm)