Ekonomi

Jaga Daya Beli, Pemerintah Kucurkan Berbagai Stimulus di Masa Liburan Sekolah

×

Jaga Daya Beli, Pemerintah Kucurkan Berbagai Stimulus di Masa Liburan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Foto/Ilustrasi/Net

TASIKMALAYAKU.ID – Pemerintah menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi yang akan diberlakukan selama periode libur sekolah, yakni Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik guna memastikan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 tetap berada di kisaran 5%.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, seluruh program stimulus telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri pada Jumat, 23 Mei 2025. Seluruh kebijakan akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Berikut rincian program stimulus yang akan dijalankan:

1. Diskon Transportasi

Selama dua bulan, masyarakat akan menikmati berbagai potongan harga untuk moda transportasi:

  • Kereta api: diskon tiket hingga 30%

  • Pesawat: subsidi melalui penghapusan PPN sebesar 6%

  • Angkutan laut: diskon tiket hingga 50%

Program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Penyaluran BSU 2025, Targetkan Cair Awal Juni

2. Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol sebesar 20% akan diberikan bagi pengguna jalan tol, mencakup sekitar 110 juta kendaraan selama masa libur sekolah.

Program ini mengadopsi skema serupa dengan diskon tol saat Lebaran dan Nataru, dan dijalankan oleh Kementerian PUPR serta Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

Sebanyak 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik hingga 1300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN akan bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini.

4. Penguatan Bansos dan Bantuan Pangan

Pemerintah akan menyalurkan tambahan Rp200.000 per bulan kepada sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat program Kartu Sembako, serta distribusi 10 kg beras per bulan bagi jumlah penerima yang sama.

Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Sosial, Bapanas, dan BULOG, dengan dukungan Kementan dan Kemenko Perekonomian.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebanyak 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer akan menerima subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan. Penyaluran dilakukan satu kali pada bulan Juni 2025.

Program ini dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta kementerian terkait di bidang pendidikan dan agama.

6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026, pekerja di sektor padat karya akan mendapat potongan 50% iuran JKK.

Pelaksana kebijakan ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *