Kabupaten Tasikmalaya

Izin Tambang Emas di Tasikmalaya Mandek, 27 Lubang Ilegal Masuk Kawasan Hutan

×

Izin Tambang Emas di Tasikmalaya Mandek, 27 Lubang Ilegal Masuk Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Tasikmalaya terancam tidak akan memperoleh izin resmi. Analis Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Horasman Parsaulian Simarmata, mengatakan bahwa hingga kini tidak ada satu pun izin pertambangan rakyat yang diterbitkan pemerintah sejak Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan.

Padahal, pemerintah telah menetapkan dua kecamatan Cineam dan Karangjaya sebagai WPR sejak 2022.

“Tersendatnya izin ini karena adanya Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor B-38/MB.03-DBP.PP/2025 tertanggal 23 Januari 2025,” jelas Horasman, Jumat (12/12/2025).

“Isinya meminta penghentian semua kegiatan penambangan bawah tanah sembari menunggu penyusunan standar teknis dan keselamatan. Untuk tambang bawah tanah belum bisa, karena ada edaran yang menghentikan sementara,” sambungnya.

BACA JUGA : Pasutri di Tasikmalaya Kompak Curi Motor dengan Modus Tipu Kerabat, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Karena izin belum diterbitkan, seluruh aktivitas penambangan emas di Tasikmalaya masuk kategori ilegal. Pemerintah pun kesulitan mengawasi aspek teknis, keselamatan, dan pengelolaan lingkungan. Negara juga dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak.

Horasman mengaku pihaknya sudah berulang kali memberikan sosialisasi agar masyarakat menghentikan kegiatan tambang sebelum izin terbit. Sosialisasi serupa pernah dilakukan pada 2023, namun tetap tidak dihiraukan.

Bahkan aktivitas penambangan merambah kawasan hutan. Berdasarkan data Perhutani Tasikmalaya, sedikitnya terdapat 27 lubang tambang emas di area hutan.

Sudah Ada yang Diproses Hukum

Akibat penyerobotan lahan, dua penambang bernama Jajang dan Solih telah diproses hingga meja hijau. Aparat kepolisian juga meningkatkan penindakan, dan tiga orang yang disebut sebagai bos tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Horasman menegaskan bahwa ketentuan terkait pertambangan diatur dalam:

  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
  • PP Nomor 96 Tahun 2021
  • Perpres Nomor 55 Tahun 2022
  • Kepmen ESDM Tahun 2024 tentang WPR dan tata kelola tambang rakyat

“Pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba,” tegasnya. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *