TASIKMALAYAKU.ID – hari Rabu jadi hari istimewa bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jakarta. Bukan karena ada libur, tapi karena ada aturan baru, ASN wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu! Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Apa maksudnya? Setiap Rabu, ASN tidak boleh membawa kendaraan pribadi ke kantor—baik itu mobil maupun motor. Mereka diwajibkan menggunakan angkutan umum, mulai dari saat berangkat kerja, saat bertugas, hingga pulang.
Kalau nekat bawa kendaraan pribadi? Siap-siap saja dianggap tidak hadir alias absen. Bahkan, kalau ketahuan memarkir kendaraan di sekitar kantor, langsung disuruh keluar!
BACA JUGA : Cuaca Panas Ekstrem Sambut Jemaah Haji Indonesia di Makkah, Suhu Diprediksi Capai 46°C”
Moda Transportasi yang Bisa Digunakan:
ASN boleh memilih dari berbagai pilihan transportasi umum berikut:
-
TransJakarta
-
MRT Jakarta
-
LRT Jakarta dan Jabodebek
-
KRL Commuterline
-
Kereta Bandara (Railink)
-
Bus/angkot reguler
-
Kapal penyeberangan dan bus jemputan karyawan
Siapa yang Dikecualikan?
Tentu saja, ada pengecualian. Aturan ini tidak berlaku bagi:
-
ASN yang sedang sakit
-
Ibu hamil
-
Penyandang disabilitas
-
Petugas lapangan dengan tugas khusus
Kabar Baiknya: Transportasi Umum Gratis!
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Jadi, mau naik TransJakarta, MRT, atau LRT, semua gratis! (Taksi tetap bayar ya).
Bukan Cuma ASN, Ini 15 Golongan yang Juga Bisa Nikmati Transportasi Gratis:
Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018, berikut daftar masyarakat yang juga dapat naik transportasi umum secara gratis:
-
ASN dan pensiunan Pemprov DKI
-
Tenaga kontrak Pemprov
-
Pelajar penerima KJP
-
Karyawan bergaji UMP lewat Bank DKI
-
Penghuni Rusunawa
-
Tim PKK
-
Warga Kepulauan Seribu
-
Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
-
TNI dan Polri
-
Veteran RI
-
Disabilitas
-
Lansia
-
Pengurus masjid (Marbut)
-
Guru & tenaga pendidik PAUD
-
Petugas pemantau jentik nyamuk (Jumantik)