TASIKMALAYA – Tahun ini, umat Islam di Indonesia menghadapi momen yang cukup istimewa dan jarang terjadi. Berdasarkan keputusan sidang isbat, Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang cukup sering muncul, apakah umat Islam masih diwajibkan menunaikan sholat Jumat setelah melaksanakan sholat Id?
Dua Ibadah Besar dalam Satu Hari
Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang sudah memenuhi syarat. Sholat ini menggantikan Dzuhur pada hari Jumat, dilakukan secara berjamaah dan diawali dengan khutbah. Sementara itu, sholat Id adalah ibadah sunnah muakkadah yang juga dilaksanakan berjamaah dan disertai khutbah.
Ketika keduanya bertemu dalam satu hari, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai kewajiban melaksanakan sholat Jumat setelah sholat Id.
Pendapat Para Ulama dari Berbagai Mazhab
1. Mazhab Hanafi dan Maliki
Menurut ulama dari dua mazhab ini, sholat Jumat tetap wajib dilakukan, meskipun sudah melaksanakan sholat Id. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang mengecualikan kewajiban Jumat pada hari raya. Keduanya adalah ibadah terpisah dan tidak saling menggugurkan.
2. Mazhab Hanbali
Ulama Hanbali berpandangan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk tidak menghadiri sholat Jumat jika sudah melaksanakan sholat Id. Pandangan ini merujuk pada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam kondisi seperti ini. Salah satunya adalah hadis dari Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah memberi izin kepada umatnya untuk tidak melaksanakan sholat Jumat setelah sholat Id. Namun, imam tetap dianjurkan untuk melaksanakan sholat Jumat bagi mereka yang ingin mengikutinya.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa sholat Jumat tetap wajib bagi komunitas muslim yang tinggal di wilayah yang memenuhi syarat pelaksanaan sholat Jumat. Mereka menafsirkan hadis keringanan tadi sebagai khusus bagi orang-orang yang tinggal di pedesaan atau tempat terpencil, yang mengalami kesulitan untuk datang ke pusat kota untuk sholat Jum’at.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan dan fleksibilitas dalam hukum Islam, serta pentingnya memahami kondisi masing-masing. Apa pun pilihannya, hendaknya tetap berpegang pada ilmu dan bimbingan para ulama. (*)