TASIKMALAYA– Dunia jual beli mobil bekas di Kota Tasikmalaya dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan penipuan mobil mewah berstatus BPKB dan STNK ganda. Sebuah showroom mobil di Tasikmalaya mengalami kerugian besar setelah membeli kendaraan yang belakangan diketahui masih terikat tanggungan leasing.
Ironisnya, mobil mewah tersebut diduga berasal dari lelang tertutup yang dilakukan oleh oknum pegawai Pegadaian Tasikmalaya. Kasus ini kini telah ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Pemilik showroom, Dendi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar 17 Agustus 2025. Saat itu, perusahaannya membeli satu unit Honda Civic Turbo warna putih tahun 2017 dengan harga Rp235 juta dari seorang pria bernama Zamzam, yang mengaku sebagai pegawai Pegadaian Tasikmalaya.
“Mobil tersebut diklaim sebagai hasil lelang tertutup Pegadaian. Alasannya, pemilik lama belum melunasi kewajibannya,” ujar Dendi, Sabtu (13/12/2025).
Sebelum transaksi dilakukan, pihak showroom mengaku telah melakukan berbagai pengecekan administratif. Nomor rangka dan data kendaraan pada BPKB dan STNK dinyatakan sesuai.
Namun, terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya:
-
Pajak kendaraan menunggak satu tahun
-
Kunci mobil hanya satu
-
Faktur kendaraan bukan asli dan hanya berupa fotokopi
“Faktur asli katanya tertinggal di Samsat karena proses penggantian nomor polisi,” jelas Dendi.
Untuk meyakinkan pihak showroom, Zamzam menyebut pihak Pegadaian bersedia memotong harga Rp10 juta guna mengurus pajak, kunci cadangan, serta cetak ulang faktur. Transaksi pun dilakukan melalui dua rekening berbeda, salah satunya atas nama Zamzam dan satu lagi diduga milik oknum Pegadaian lainnya.
BACA JUGA : Pelantikan Pemuda PUI Kota Tasikmalaya 2025–2028, Dorong Generasi Emas
Terungkap Setelah Mobil Terjual
Setelah dibeli, mobil tersebut diperbaiki dan dipasarkan kembali. Sempat ada calon pembeli asal Ciamis bernama Aida, yang mengaku sebagai pemilik awal kendaraan dan berniat membeli kembali mobil tersebut. Namun transaksi tidak terjadi.
Mobil akhirnya terjual kepada konsumen asal Purwakarta, H. Irsyad. Masalah muncul ketika H. Irsyad membawa mobil tersebut untuk servis kedua di Bandung.
“Tiba-tiba didatangi debt collector yang menyebut mobil itu masih punya tunggakan besar di salah satu leasing di Tasikmalaya,” kata Dendi.
Padahal, H. Irsyad telah mengantongi BPKB dan STNK. Total biaya servis yang telah dikeluarkan konsumen tersebut mencapai Rp28 juta.
Setelah dilakukan pengecekan ke pihak leasing, fakta mengejutkan pun terungkap. Mobil tersebut masih terikat kredit dan BPKB asli berada di pihak leasing, menandakan adanya dua legalitas kepemilikan.
Dendi kemudian mengonfirmasi masalah ini ke Pegadaian Tasikmalaya. Pihak Pegadaian sempat berjanji akan mengganti kerugian sesuai nilai transaksi awal. Namun, ganti rugi itu disebut bukan berasal dari kas Pegadaian, melainkan dari hasil patungan internal pegawai (rereongan).
Ironisnya, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 8 Desember 2025, tidak ada realisasi pembayaran. Padahal, demi menjaga reputasi, pihak showroom bahkan mengganti unit Honda Civic Turbo tahun 2018 kepada H. Irsyad.
“Kami sudah keluar biaya perbaikan, ganti unit, dan nama baik kami juga ikut dipertaruhkan,” tegas Dendi.
Saat ini, unit Honda Civic Turbo putih tahun 2017 beserta seluruh dokumen terkait telah diamankan di Polda Jawa Barat sebagai barang bukti. Proses hukum masih berjalan.
Dendi menegaskan akan menempuh jalur hukum demi menjaga integritas usahanya yang telah dibangun selama belasan tahun.
“Kami ingin merehabilitasi nama baik showroom kami. Kalau dibiarkan, saya khawatir akan ada korban lain,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku usaha mobil bekas agar lebih waspada terhadap modus penipuan kendaraan dengan BPKB ganda, terutama yang mengatasnamakan lembaga resmi. (Rizky Zaenal Mutaqin)












