TASIKMALAYAKU.ID – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kemunculan sosok pria yang mengaku sebagai mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) dan kini disebut-sebut bergabung dengan militer Rusia. Foto-fotonya mengenakan dua seragam berbeda—TNI AL dan militer Rusia—menyebar luas di berbagai platform medsos dan mengundang berbagai reaksi publik.
Dalam unggahan yang viral, terlihat dua potret pria tersebut. Salah satunya memperlihatkan dirinya berseragam tentara Rusia, disertai tulisan: “Loh kok jadi tentara Russia??? Bukannya dulu Marinir???”.
Foto lainnya menunjukkan ia mengenakan pakaian dinas putih TNI AL lengkap dengan baret ungu khas Korps Marinir, dengan tulisan: “Iya dulu Marinir!!!!! Tapi itu dulu!!!”.
Akun TikTok bernama @zstorm689 bahkan menyebut pria ini kini bertempur bersama militer Rusia dalam konflik di Ukraina. Akun tersebut juga memuat beberapa unggahan lain yang memperlihatkan pria itu berpose dengan tentara asing.
BACA JUGA : Kolaborasi Unik UAS dan Rocky Gerung dalam Kajian Subuh, Aksi Nyata untuk Alam
Menanggapi viralnya kabar ini, pihak TNI AL angkat bicara. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta, membenarkan bahwa pria dalam foto tersebut memang pernah menjadi prajurit TNI AL. Ia adalah Serda Satriya Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir.
Namun, Made Wira menegaskan bahwa Satriya bukan lagi bagian dari militer Indonesia. Ia telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022, yakni meninggalkan dinas tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Tindakannya pun sudah diproses melalui jalur hukum militer.
“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Made Wira pada (10/5/2025).
Putusan itu dijatuhkan secara in absensia, artinya diputuskan tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan. Data dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta juga mencatat bahwa Satriya Arta Kumbara dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana desersi saat keadaan damai. (*)