Nasional

Gus Yaqut Syok Ditetapkan Tersangka KPK, Sebut Kasus Kuota Haji Konsekuensi Kebijakan

×

Gus Yaqut Syok Ditetapkan Tersangka KPK, Sebut Kasus Kuota Haji Konsekuensi Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

TASIKMALAYA – Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengaku sangat terkejut atas keputusan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

BACA JUGA : Khozinudin: Kesalahan Fatal Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah Percaya Jokowi

Pengakuan itu disampaikan Gus Yaqut saat berbincang dengan host Ahmad Rozali dalam podcast Ruang Publik, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.

“Sebagai manusia biasa, saya kaget ketika mendapat surat dari KPK yang diantarkan langsung oleh dua penyidik yang menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Yaqut.

Menurut mantan Wakil Bupati Rembang tersebut, rasa syok tidak hanya dirasakannya sendiri, tetapi juga oleh sang istri serta keempat anak perempuannya.

“Tentu saya syok. Saya kaget. Tapi saya harus menguasai perasaan saya,” katanya.

Meski demikian, Gus Yaqut menegaskan bahwa dirinya berusaha bersikap tenang dan menerima proses hukum yang berjalan. Ia menyebut penetapan tersangka ini sebagai konsekuensi dari kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Agama, khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini konsekuensi dari kebijakan yang sudah saya ambil. Saya harus tenang menghadapinya,” pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2023–2024.

Tambahan kuota tersebut sejatinya membuka peluang bagi negara untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai belasan hingga puluhan tahun. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 64 ayat (2), undang-undang secara tegas mengatur proporsi kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang inilah yang kemudian memicu polemik publik dan berujung pada proses hukum di KPK. (LS)