Kabupaten Tasikmalaya

GM FKPPI Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Demokrasi, Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP

×

GM FKPPI Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Demokrasi, Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Foto/Net

TASIKMALAYAKU.ID – Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat dan berkeadilan, Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah tegas dan strategis dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini diajukan sebagai respon terhadap dugaan kuat adanya praktik maladministrasi dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dinilai mencederai semangat reformasi dan konstitusionalitas pemilu.

Sekretaris GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya, Septyan Hadinata, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk konkret pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sipil terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

BACA JUGA : KPU Kabupaten Tasikmalaya Persiapkan Strategi Hukum Hadapi Sengketa Hasil PSU di Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, GM FKPPI berdiri di garda depan untuk memastikan setiap proses politik berlangsung dalam koridor hukum dan etika publik yang luhur.

“Langkah ini bukan sekadar prosedural, tapi merupakan pernyataan sikap moral kami sebagai bagian dari generasi penerus bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi substansial. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada kebenaran dan keadilan,” ujar Septyan (9/5/2025).

GM FKPPI menilai bahwa dalam proses PSU di Kabupaten Tasikmalaya terdapat sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu poin kritis yang disorot adalah dugaan tidak dilaksanakannya verifikasi faktual terhadap salah satu pasangan calon oleh KPU, yang dinilai melanggar asas keadilan elektoral.

Selain itu, GM FKPPI juga menekankan bahwa penyelenggara pemilu gagal mengimplementasikan elemen-elemen penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan PSU. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian serius yang mengganggu legitimasi hasil pemilu.

“Putusan MK adalah manifestasi kehendak hukum tertinggi dalam negara demokrasi. Mengabaikannya sama saja dengan mengingkari supremasi konstitusi,” tegas Septyan.

BACA JUGA : Bawaslu dan KPU Tasikmalaya Hormati dengan “Pasrah” Langkah Konstitusional Paslon Terkait Gugatan PSU ke Mahkamah Konstitusi

Ia juga menekankan bahwa tindakan GM FKPPI sepenuhnya independen, tidak berada di bawah bayang-bayang kepentingan kandidat manapun, dan murni didorong oleh semangat menjaga marwah demokrasi.

“Ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah. Ini tentang memastikan bahwa demokrasi tidak dipermainkan, bahwa suara rakyat benar-benar dihitung, dan bahwa penyelenggara pemilu bertanggung jawab kepada konstitusi, bukan kepada kepentingan sesaat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *