TASIKMALAYAKU.ID – Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pada awal Juni 2025. PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun dan tunjangan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang dari para pensiunan.
“Pembayaran ini adalah bentuk apresiasi negara atas pengabdian para pensiunan, sekaligus wujud kepedulian dalam menjamin keberlanjutan penghasilan mereka,” jelas Corporate Secretary TASPEN, Henra, dikutip dari kontan.
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Bagi pensiunan yang mulai menerima haknya setelah 1 Mei 2025, tetap akan memperoleh gaji ke-13. Sementara itu, pensiunan yang juga menerima pensiun sebagai janda atau duda akan mendapatkan dua kali pembayaran gaji ke-13.
BACA JUGA : 5 Artis Indonesia Raup Cuan Fantastis Hingga Ratusan Juta dari Konten Eksklusif Instagram
Jadwal Pembayaran Berdasarkan Tanggal Mulai Pensiun (TMT)
-
TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
-
TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing
Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 berdasarkan golongan:
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 1
- Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 2
- Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 3
- Golongan 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 4
- Golongan 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100