Ekonomi

Gaji ke-13 Pensiunan ASN/PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Berikut Rincian Gajinya!

×

Gaji ke-13 Pensiunan ASN/PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Berikut Rincian Gajinya!

Sebarkan artikel ini
Foto/Ilustrasi/Dokumentasi Kementerian PAN-RB

TASIKMALAYAKU.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan mulai 2 Juni 2025.

PT TASPEN (Persero), sebagai badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun, telah memastikan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan akan dilakukan sesuai jadwal tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta surat dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Menurut keterangan resmi dari Henra, selaku Corporate Secretary TASPEN, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis, sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan proses pengajuan ulang atau autentikasi data. Semuanya diproses tanpa tambahan persyaratan administratif.

“Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pensiunan yang telah mengabdi. Gaji ke-13 juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendapatan para pensiunan,” ujar Henra, seprti dikutip kontan.

BACA JUGA : 10 Negara Termiskin di Dunia Tahun 2025 Versi IMF, Indonesia Nomor Berapa?

Ketentuan dan Rincian Gaji ke-13:

  • Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:

    • Pensiun pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tambahan penghasilan (jika ada)

  • Tidak dikenai potongan seperti iuran rutin maupun kredit pensiun.

  • Hanya dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.

  • Pensiunan baru yang mulai menerima haknya setelah 1 Mei 2025 tetap berhak menerima gaji ke-13.

  • Jika seseorang menerima dua jenis pensiun (misalnya sebagai pensiunan sendiri sekaligus janda/duda), maka keduanya tetap dibayarkan secara penuh.

Jadwal khusus pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN juga ditetapkan bagi:

  • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
  • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.

Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.

Gaji pensiunan PNS 2025

Pemerintah telah menetapkan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS/ASN berdasarkan golongan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan gaji pensiunan PNS/ASN tersebut masih berlaku hingga tahun 2025 ini.

Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 berdasarkan golongan:

Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 1
Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 2
Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 3
Golongan 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 4
Golongan 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *