Kabupaten Tasikmalaya

Fortabes Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan Tanjungjaya ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya

×

Fortabes Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan Tanjungjaya ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250725 WA0033

TASIKMALAYA – Forum Aktivis yang tergabung dalam Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) resmi melaporkan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek penanganan bencana perbaikan ruas Jalan Mangunreja-Sukaraja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (25/7/2025).

Dalam laporan yang disampaikan melalui surat nomor 02.101/FTBS/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 itu, Fortabes menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan jalan yang berlokasi di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya.

Koordinator Lapangan Fortabes, Riyan Nurfalah, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, proyek tersebut dilaksanakan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

BACA JUGA : Polres Tasikmalaya Kerahkan Kekuatan Penuh Amankan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tasikmalaya

“Hari ini kami membuat laporan pengaduan perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintah, serta tindakan KKN dalam pengerjaan proyek perbaikan jalan di Tanjungjaya. Kami dorong aparat kejaksaan mengkajinya secara mendalam,” tegas Riyan kepada awak media.

Riyan mengungkapkan, pasca longsor yang terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu dan mengakibatkan kerusakan serius sepanjang kurang lebih 10 meter dengan kedalaman 20 meter, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diketahui mulai melakukan perbaikan pada Sabtu, 19 Juli 2025, meski dalam kondisi kebijakan anggaran sedang mengalami pemotongan (cut off).

Namun yang menjadi sorotan utama Fortabes adalah tidak ditemukannya rujukan perencanaan dalam dokumen resmi pemerintah, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Tasikmalaya. Fortabes juga menilai kegiatan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tak hanya tanpa DPA, pelaksanaan proyek juga tidak disertai dengan dokumen teknis dan pendukung lainnya yang bersifat wajib dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah,” papar Riyan.

Lebih lanjut, Fortabes menilai proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat kian menguat ketika diketahui bahwa sumber anggaran proyek masih dalam tahap pembahasan.

“Ironis. Proyek sudah berjalan, tetapi anggarannya belum jelas. Ini menandakan bahwa kegiatan dilaksanakan tanpa perencanaan komprehensif, yang seharusnya menjadi dasar sebelum pelaksanaan,” tambahnya.

Meski demikian, Fortabes menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat. Namun Riyan menegaskan, tindakan cepat tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kami mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak bencana. Tapi kami juga mendorong pelaksanaan proyek berjalan sesuai koridor hukum agar pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya berkelanjutan dan berintegritas,” tandas Riyan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Suryatna, belum bisa memberikan penjelasan mengenai rencana anggaran perbaikan jalan tersebut.

BACA JUGA : Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Rapat Koordinasi dengan Gapoktan, Bahas Strategi Ketahanan Pangan dan Pemasaran Hasil Panen

“Maaf, saya belum bisa memberikan pernyataan karena semuanya masih dalam pembahasan,” jawab Yayat singkat. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *