Kabupaten Tasikmalaya

Forkita Desak Realisasi Dana Hibah, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Diminta Tegas Kawal Anggaran Keumatan

×

Forkita Desak Realisasi Dana Hibah, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Diminta Tegas Kawal Anggaran Keumatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250723 WA0001

TASIKMALAYA – Sejumlah pengurus lembaga keagamaan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Keagamaan Islami (Forkita) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, (22/7/2025). Kehadiran mereka yang semula dijadwalkan dalam bentuk audiensi resmi bersama Ketua DPRD dan seluruh unsur pimpinan dewan, bergeser menjadi forum dengar pendapat lantaran ketidakhadiran para pimpinan DPRD.

Surat resmi Forkita dengan nomor 001/FORKITA/TSM/VII/2025 menyebutkan tujuan pertemuan adalah menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan keterlambatan pencairan dana hibah yang hingga pertengahan tahun anggaran 2025 belum juga direalisasikan, meski telah ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejak Mei lalu.

Karena Ketua DPRD Budi Ahdiat dan jajaran pimpinan DPRD sedang menghadiri kegiatan KONI, pertemuan tersebut akhirnya hanya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syarifudin.

BACA JUGA : Defisit Rp94 Miliar, DPRD Soroti Gagalnya Target PAD dan Efek Pemilu Beruntun di Tasikmalaya

Dalam kesempatan itu, Koordinator Lapangan Forkita KH. Dede Saeful Anwar menyampaikan kegelisahan sejumlah lembaga keagamaan seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Pondok Pesantren (FPP), dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), yang merasa dibebani ketidakjelasan dari pihak pemerintah daerah.

“Hari ini kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan kebijakan daerah yang hingga kini belum juga merealisasikan dana hibah padahal sudah ada NPHD yang sah,” tegas KH. Dede.

Ia menjelaskan bahwa NPHD merupakan dokumen legal dan mengikat, yang memuat kesepakatan, rincian penggunaan dana, hak-kewajiban, hingga mekanisme pelaporan. Oleh karena itu, tidak dilaksanakannya pencairan dana hibah tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.

Lebih lanjut, KH. Dede menuturkan bahwa kondisi ini menyebabkan keresahan di tingkat akar rumput, terutama di kalangan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh pelosok desa dan kecamatan.

“DMI itu selama ini dipercaya menyalurkan hibah untuk masjid-masjid besar di 39 kecamatan dan ribuan masjid di tingkat desa. Saat ini, kegiatan itu tidak bisa kami jalankan,” keluhnya.

Senada, Ketua BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya KH. Apipudin turut menyampaikan kritiknya. Menurutnya, dana hibah bersifat transitoris dan langsung disalurkan ke lapangan, seperti kepada para guru ngaji (Ustadz/Ustadzah) di TPA dan TKA.

“Dana hibah bukanlah sumber utama kami, tetapi karena sudah tertuang dalam NPHD, kami minta pemerintah jangan menunda lagi,” ujar KH. Apipudin.

Ia menambahkan bahwa pelayanan BKPRMI terhadap masyarakat dan dukungan terhadap pemerintah tetap berjalan, tetapi komitmen formal dari pemerintah juga harus dihormati.

Dalam pertemuan itu, Forkita menyerahkan dokumen resmi berisi empat poin aspirasi kepada Wakil Ketua DPRD. Empat poin tersebut adalah:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghentikan kebijakan pemotongan (cut off) anggaran secara sepihak.

2. Menuntut pelaksanaan anggaran sesuai APBD murni 2025 tanpa harus menunggu APBD Perubahan.

3. Mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

4. Mengimbau pemerintah agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Forkita menekankan bahwa lembaga-lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam membina masyarakat dan menjalankan fungsi sosial yang selama ini justru mendukung program-program pemerintah.

BACA JUGA : Camat Cisayong Ajak Masyarakat Jaga Peradaban Lokal: “Ulah Poho kana Jati Diri Urang Galunggung”

Wakil Ketua DPRD Aep Syarifudin menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan akan meneruskan aspirasi Forkita kepada unsur pimpinan dan jajaran komisi terkait. Ia juga berkomitmen untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar segera memberikan kejelasan terkait dana hibah keagamaan. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *