TASIKMALAYA – Menjamurnya usaha ritel modern tanpa izin di Kabupaten Tasikmalaya mendapat sorotan tajam dari Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah telah membuka celah bagi puluhan minimarket ilegal untuk terus beroperasi tanpa hambatan hukum.
Ketua FK GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah, menyatakan bahwa hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah, khususnya instansi terkait, dalam menertibkan minimarket yang tidak mengantongi izin operasional.
“Seharusnya setiap minimarket baru wajib mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perdagangan. Kalau tetap beroperasi tanpa izin, ini menunjukkan bahwa pengawasan dari pemerintah sangat lemah, atau justru ada unsur pembiaran,” kata Lutfi saat memberikan keterangan pers, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur tentang pendirian dan pengelolaan usaha ritel modern. Menurutnya, penertiban yang dilakukan saat ini masih bersifat tebang pilih dan belum menyasar seluruh pelanggaran yang ada.
BACA JUGA : Satpol PP dan Ormas Ark1lyz Segel 3 Minimarket Tak Berizin di Tasikmalaya
“Jangan hanya satu dua gerai yang ditutup untuk formalitas. Sementara yang lainnya tetap dibiarkan beroperasi. Kami menuntut adanya penegakan perda yang adil, konsisten, dan menyeluruh,” tegasnya.
FK GMNU menyebut ada tiga instansi yang paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin usaha ritel, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
Lutfi juga mengingatkan agar proses penertiban tidak dijadikan alat politik menjelang kontestasi elektoral. Ia menekankan bahwa penertiban minimarket ilegal tidak boleh menjadi sarana pencitraan bagi kepala daerah atau anggota legislatif.
“Langkah penegakan hukum harus benar-benar berpihak pada keadilan, bukan untuk kepentingan politik jangka pendek. Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya seremonial menjelang pemilu,” ujarnya.
Dengan kondisi yang ada, FK GMNU mendesak Bupati Tasikmalaya dan jajaran untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan minimarket ilegal. Selain sebagai bentuk kepastian hukum, hal ini dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.
“Pemerintah harus hadir menjamin iklim persaingan usaha yang sehat. Minimarket ilegal harus ditertibkan, demi keberlangsungan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” pungkas Lutfi. (rzm)