Nasional

Fatwa Haram Sound Horeg: MUI Dukung Keputusan Forum Satu Muharam Pasuruan

×

Fatwa Haram Sound Horeg: MUI Dukung Keputusan Forum Satu Muharam Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Sond horeg1
Sound Horeg terancam fatwa haram MUI.

TASIKMALAYA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram terhadap fenomena sound horeg, yang disepakati dalam Forum Satu Muharam (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, Jawa Timur, pada 26–27 Juni 2025. Ia menilai, keputusan itu lahir dari keprihatinan atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh pertunjukan tersebut.

Sound horeg sendiri merupakan hiburan keliling berupa pertunjukan musik menggunakan sound system berdaya sangat besar yang kerap menggelegar hingga radius jauh dan menimbulkan kebisingan ekstrem. Fenomena ini marak di sejumlah daerah, terutama di wilayah Jawa Timur seperti Pasuruan dan Malang.

“Fatwa itu bersifat kontekstual untuk kepentingan kemaslahatan,” ujar Asrorun (10/7/2025), dikutip dari tempo.co.

Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat.

sound horeg2
Sound Horeg terancam fatwa haram MUI.

Sebagai mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014–2017, Asrorun juga menyoroti aspek kesehatan yang terancam akibat kebisingan berlebih dari sound horeg.

BACA JUGA : Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Safari Kamtibmas ke Ponpes Mabdaul Ulum, Teguhkan Sinergi Polri dan Pesantren

Ia menyebutkan bahwa tingkat suara yang dihasilkan kerap melebihi ambang batas normal kebisingan, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan pendengaran dan tekanan psikologis, khususnya bagi anak-anak dan lansia.

Lebih jauh, ia menyinggung kemungkinan adanya aktivitas lain yang menyertai pertunjukan sound horeg, seperti konsumsi minuman keras, pergaulan bebas, hingga aksi joget yang dinilai tak senonoh.

“Banyak dugaan bahwa pertunjukan ini juga diiringi dengan perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.

Meski demikian, Asrorun belum memberikan jawaban tegas apakah MUI pusat akan melakukan kajian mendalam atas fatwa haram tersebut. Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut oleh Tempo, ia belum memberikan tanggapan tambahan.

Fatwa haram terhadap sound horeg itu sendiri dikeluarkan berdasarkan hasil Bahtsul Masail, yakni forum diskusi keagamaan antara para kiai dan santri di lingkungan pesantren. Menurut Muhib Aman Ali, Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU, keputusan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan sosial akibat maraknya sound horeg.

“Fenomena sound horeg semakin meresahkan. Suaranya sangat keras, menyakiti, dan mengganggu kenyamanan warga,” ujar Muhib.

BACA JUGA : Bangkitkan Semangat Tani Milenial, Bupati Cecep Bagikan Alsintan

Ia menambahkan, selain aspek gangguan fisik berupa kebisingan, fenomena ini juga dinilai mengandung unsur kemungkaran dan menyuburkan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Karena itu, para ulama dan santri sepakat menyatakan bahwa praktik sound horeg haram dilakukan.

Fatwa ini diperkirakan akan menjadi acuan penting bagi para tokoh agama dan pemangku kebijakan di daerah untuk menertibkan pertunjukan sound horeg.

Sejumlah pesantren dan organisasi keagamaan pun mulai menggalang dukungan terhadap keputusan tersebut, seraya mendorong masyarakat untuk kembali pada model hiburan yang lebih edukatif dan sesuai nilai moral. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *