TASIKMALAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melantik pejabat baru untuk posisi Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum). Posisi strategis ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa penunjukan Dirjen Gakkum telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Penetapan sudah dilakukan, tinggal pelantikan. Organisasi sudah siap,” ujar Yuliot, (13/6/2025).
Dirjen Gakkum akan berperan penting dalam menindak pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mangkrak.
Yuliot menyebut, saat ini terdapat lebih dari 2.000 IUP yang telah dicabut karena tidak menunjukkan aktivitas sesuai ketentuan.
BACA JUGA : Kaki Gunung Galunggung Dibanjiri Tambang Ilegal, Hanya Tiga yang Legal
“IUP yang tidak berkegiatan telah dievaluasi dan dicabut, totalnya mencapai 2.078 izin. Ke depan, dengan adanya Ditjen Gakkum, proses evaluasi dan penertiban akan lebih terstruktur,” jelasnya, dikutip dari detikfinance.
Selain itu, Dirjen Gakkum juga akan mengevaluasi dampak ekonomi dari kegiatan pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap perizinan dan serapan tenaga kerja.
Pelantikan Dirjen Gakkum masih menunggu jadwal resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pembentukan direktorat jenderal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.
BACA JUGA : Bupati Tasikmalaya: Soal Tambang Pasir, Kita Harus Bertindak Hati-hati dan Bijaksana
Ditjen Gakkum akan menjalankan berbagai fungsi penting, mulai dari perumusan kebijakan pencegahan pelanggaran, penanganan pengaduan, penyidikan, pengenaan sanksi administratif hingga penerapan hukum pidana di sektor energi dan sumber daya mineral.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI), yang selama ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. (*)