Kota Tasikmalaya

Empat Tahun Kosong di AMEL, Diskominfo Kota Tasikmalaya Berpotensi Langgar Prinsip Transparansi LKPP

×

Empat Tahun Kosong di AMEL, Diskominfo Kota Tasikmalaya Berpotensi Langgar Prinsip Transparansi LKPP

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Kekosongan identitas penyedia jasa internet pada pengadaan Diskominfo Kota Tasikmalaya di aplikasi resmi AMEL bukan sekadar persoalan teknis. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BACA JUGA : Tak Pakai APBD, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Siapkan Bonus Pribadi Rp10 Juta untuk Atlet Emas

AMEL (Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal) dikembangkan LKPP sebagai instrumen pengawasan publik, agar setiap tahapan pengadaan, termasuk nama penyedia, NPWP, nilai kontrak, dan metode pengadaan dapat diakses masyarakat secara terbuka. Ketika kolom identitas penyedia dibiarkan kosong selama bertahun-tahun, fungsi pengawasan publik menjadi lumpuh.

Padahal, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama pengadaan. E-purchasing melalui katalog elektronik justru dimaksudkan untuk meminimalkan ruang gelap dan konflik kepentingan.

Pemerhati kebijakan publik Rico Ibrahim menilai, kekosongan data penyedia dalam aplikasi resmi LKPP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi berimplikasi hukum jika terbukti disengaja.

“Kalau belanja miliaran rupiah dilakukan lewat mekanisme resmi, tapi identitas penyedia tidak ditampilkan di sistem pengawasan LKPP, ini patut diduga sebagai pelanggaran prinsip transparansi. Apalagi berlangsung empat tahun berturut-turut,” tegas Rico, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, ketertutupan ini menyulitkan publik menilai apakah pengadaan dilakukan secara wajar, kompetitif, dan bebas konflik kepentingan.

Ruang Abu-Abu dalam E-Purchasing

Lebih krusial lagi, pengadaan layanan internet Diskominfo dilakukan melalui skema e-purchasing APBD, yang seharusnya otomatis menampilkan data penyedia dari katalog elektronik nasional. Jika data tersebut tidak muncul di AMEL, publik mempertanyakan apakah terjadi anomali sistem, kelalaian penginputan, atau justru praktik pengadaan yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme LKPP.

Fakta bahwa pada dinas yang sama, data penyedia untuk belanja lain, seperti PT Trans Indonesia Superkoridor, tercatat lengkap, semakin menguatkan dugaan bahwa kekosongan ini bukan persoalan sistem semata.

Dengan nilai belanja internet yang mencapai lebih dari Rp5,4 miliar pada 2025 dan masih di atas Rp3,6 miliar pada 2026, DPRD Kota Tasikmalaya didesak tidak tinggal diam. Fungsi pengawasan legislatif menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata kelola APBD.

Publik berharap DPRD mendorong klarifikasi terbuka, audit internal, hingga rekomendasi pemeriksaan oleh Inspektorat atau aparat pengawas eksternal jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Diskominfo Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan resmi terkait tidak munculnya identitas penyedia jasa internet di aplikasi AMEL. Apakah disebabkan kebijakan internal, kendala teknis, atau mekanisme pengadaan tertentu, masih menjadi tanda tanya besar.

Ketiadaan penjelasan justru memperkuat persepsi publik bahwa belanja internet bernilai miliaran rupiah tersebut berada dalam ruang abu-abu pengawasan.

Temuan ini menjadi pintu masuk untuk penelusuran lanjutan terhadap tata kelola pengadaan jaringan dan internet Diskominfo Kota Tasikmalaya, yang akan terus dipantau dan dilaporkan secara bertahap. (Rizky Zaenal Mutaqin)