PendidikanKota Tasikmalaya

Efektif 4 Agustus, Jam Sekolah di Tasikmalaya Diatur Sesuai Jenjang dan Kearifan Lokal

×

Efektif 4 Agustus, Jam Sekolah di Tasikmalaya Diatur Sesuai Jenjang dan Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
jam sekolah

TASIKMALAYA — Setelah melalui masa uji coba selama dua minggu, Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menetapkan pengaturan jam belajar berdasarkan kearifan lokal. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.7/SE.071-Disdik/2025 dan akan mulai berlaku pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Tasik Pintar, yang diinisiasi oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, untuk mendorong efektivitas pembelajaran dan pembiasaan karakter positif di lingkungan sekolah.

Pembagian Jam Belajar Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  • Senin – Kamis: Mulai pukul 07.30 WIB, durasi 195 menit

  • Jumat: Mulai pukul 07.30 WIB, durasi 120 menit

2. SD (Sekolah Dasar)

  • Senin – Kamis: Mulai pukul 07.00 WIB

  • Jumat: Minimal 4–6 jam pelajaran (1 JP = 35 menit)

  • Durasi per jenjang:

    • Kelas I & II: Minimum 7 jam pelajaran per hari

    • Kelas III – VI: Minimum 8,5 jam pelajaran per hari

BACA JUGA : Wali Kota Tasikmalaya Sampaikan Aspirasi Tujuh Program Prioritas kepada Anggota DPD RI

3. SMP (Sekolah Menengah Pertama)

  • Senin – Kamis: Mulai pukul 07.00 WIB, minimum 8,5 jam pelajaran per hari

  • Jumat: Minimum 6 jam pelajaran per hari
    (1 JP = 40 menit)

Wali Kota Viman menyampaikan bahwa skema ini disusun setelah dilakukan uji coba di satuan pendidikan TK, PAUD, SD, dan SMP di Kota Tasikmalaya. Ia berharap pengaturan waktu ini bisa menjadi bagian dari solusi pendidikan berbasis lokal.

“Insya Allah, untuk Kota Tasikmalaya, kita putuskan pengaturan ini sesuai dengan kearifan lokal. Semoga bermanfaat untuk semua. Semangat selalu untuk belajar. Tasik Pintar, Harapan Baru, Tasik Maju,” pungkasnya. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *