TASIKMALAYA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
“Jadi kita akan bahas itu kan sudah setelah selesai KUHAP. Nah, kita sekarang ini justru memenuhi keinginan dari masyarakat supaya partisipasi publiknya banyak untuk undang-undang yang dianggap strategis dan penting,” kata Dasco (24/9/2025), dikutip dari rmol.id.
BACA JUGA : SPI Desak Presiden Prabowo Segera Bentuk Dewan Reforma Agraria Nasional
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung di Komisi III DPR. Saat ini, masyarakat telah banyak menyampaikan aspirasi terkait materi revisi tersebut, dan DPR berkomitmen menampung seluruh masukan sebelum pengesahan dilakukan.

“Nah mungkin kalau sudah nggak ada lagi (masukan), dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (RUU KUHAP) akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset,” ujarnya.
Sejumlah elemen masyarakat sendiri terus mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Mereka menilai regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menjerat koruptor sekaligus memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Membangun Demokrasi Reformasi Partai Politik, Transformasi Polri, dan Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Tata Kelola Negara” di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Banten, (20/9/2025), menegaskan bahwa perampasan aset adalah langkah efektif dalam menghukum koruptor.
“Cara menghukum koruptor adalah memiskinkan koruptor, dengan merampas asetnya. Jika dirampas kekayaannya melebihi jumlah korupsi itu adalah konsekuensi. Jika RUU tersebut disahkan, seluruh hasil korupsi akan dirampas sampai tangan kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini adalah urgensinya sampai saat ini,” tegas Ray.
Dengan menguatnya desakan publik, DPR kini dihadapkan pada ekspektasi tinggi agar segera menuntaskan revisi KUHAP dan melanjutkan ke pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. (LS)