PolitikKabupaten Tasikmalaya

DKPP Periksa Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin: Ini Soal Integritas Pemilu

×

DKPP Periksa Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin: Ini Soal Integritas Pemilu

Sebarkan artikel ini
sidang dkpp1
Foto: Istimewa

TASIKMALAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (6/8/2025), di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Kelima komisioner Bawaslu yang diperiksa yakni Dodi Juanda, Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Tamrin, dan Nasita Mutiara R., diduga tidak menindaklanjuti permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Perkara ini terdaftar dengan nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025.

Pengadu, Dadan Jaenudin, menilai kelimanya telah mengabaikan prinsip keadilan dan keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

“Saya tidak bermaksud memperpanjang masalah, tetapi penting memastikan agar kejadian seperti ini tak terulang. Ini tentang tanggung jawab menjaga demokrasi tetap bersih dan bermartabat,” ujar Dadan kepada tasikmalayaku.id, Kamis (7/8/2025).

Dadan mengapresiasi langkah DKPP menyidangkan dugaan pelanggaran etik ini. Menurutnya, ada pengabaian serius dalam menyikapi permohonan sengketa, yang mencoreng integritas lembaga pengawas pemilu.

sidang dkpp2 e1754534631628
Foto: istimewa

BACA JUGA : Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, Eks Menag Yaqut Jadi Kunci Keterangan

Sidang dipimpin oleh anggota DKPP sekaligus Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat: Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Hedi Ardia (unsur KPU), dan Nuryamah (unsur Bawaslu).

Dalam sidang, majelis membacakan pokok dugaan pelanggaran etik, termasuk tidak adanya langkah konkret dan transparansi atas permohonan yang masuk. Para teradu menyatakan siap mengikuti proses etik secara objektif.

Namun, Dadan menegaskan, klarifikasi saja tidak cukup.

“Jika terbukti terjadi pengabaian prosedur, maka sanksi etik perlu dijatuhkan demi menjaga wibawa penyelenggara pemilu,” tegasnya.

KPU Kabupaten Tasikmalaya Juga Dilaporkan

Selain perkara 160, DKPP juga menjadwalkan pemeriksaan perkara nomor 151-PKE-DKPP/V/2025 pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam perkara ini, Dadan Jaenudin kembali menjadi pengadu dengan teradu lima penyelenggara dari KPU Kabupaten Tasikmalaya:

  1. Ami Imron Tamami (Ketua)

  2. Ade Abdulah Sidiq

  3. Cecep Hamzah Pansuri

  4. Intan Paramitha Sutiswa

  5. Yugastiana Ainulyaqin

Kelima terlapor diduga meloloskan salah satu calon bupati yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Dadan menyebut ada pelanggaran prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam tahapan Pilkada 2024.

BACA JUGA : Sekretaris DKPP Dilaporkan Mahasiswa, Diduga Salahgunakan Wewenang dan Langgar Etika ASN

Sekretaris DKPP David Yama memastikan semua pihak telah dipanggil sah sesuai ketentuan. Sidang bersifat terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP agar dapat diakses publik secara luas.

“Yang sedang berlangsung saat ini masih tahap pemeriksaan awal. DKPP belum mengeluarkan putusan,” jelas David.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut langsung kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah, serta menjadi ujian nyata terhadap komitmen menjaga integritas demokrasi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *