Kabupaten TasikmalayaPendidikan

Disdikbud Tasikmalaya Ingatkan Guru: Tegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan

×

Disdikbud Tasikmalaya Ingatkan Guru: Tegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Foto: dokumentasi

TASIKMALAYA – Kasus penamparan siswa oleh kepala sekolah di Kabupaten Lebak, Banten, yang berujung proses hukum, menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, penegakan disiplin di sekolah harus dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan sesuai prinsip perlindungan anak.

BACA JUGA : Pemkab Tasikmalaya Perjuangkan Tambahan Revitalisasi Sekolah ke Pemerintah Pusat

Disdikbud mendorong setiap sekolah untuk menjadikan disiplin sebagai sarana pembentukan karakter, bukan sekadar pemberian hukuman. Pendekatan kolaboratif antara guru, orang tua, dan siswa dinilai menjadi kunci agar penegakan aturan berjalan tanpa menimbulkan kekerasan maupun pelanggaran etik.

Kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Foto: dokumentasi

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinul Haq, menegaskan bahwa setiap guru memiliki hak, kewajiban, dan batasan yang diatur dalam peraturan perundangan. Karena itu, setiap tindakan pendisiplinan harus dilakukan dengan profesional dan hati-hati.

“Ketika ada pelanggaran siswa dan guru melakukan teguran, maka harus didampingi oleh pihak kesiswaan atau konseling. Jika pun ada sanksi, harus ada unsur berkeadilan, melihat berat dan tidaknya kesalahan,” ujar Dudi.

Ia menjelaskan, regulasi seperti SK Dirjen GTK Nomor 3798 Tahun 2024 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 menjadi dasar perlindungan hukum bagi guru agar tidak mudah dikriminalisasi, sekaligus memastikan tindakan mereka tetap sesuai dengan kode etik profesi.

“Kalau guru terbukti melanggar kode etik, tentu hak orang tua untuk menempuh jalur hukum tetap terbuka,” tambahnya.

Meski demikian, Disdikbud bersama organisasi profesi seperti PGRI siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada guru yang menghadapi persoalan hukum, sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.

BACA JUGA : Viral! Siswa SDN Curug Telu Culamega Minta Gubernur Jabar Renovasi Sekolah yang Hampir Ambruk

“Prinsipnya, guru dan siswa sama-sama harus dilindungi. Penegakan disiplin harus berjalan tanpa kekerasan dan tetap mengedepankan musyawarah mufakat antara sekolah dan orang tua,” tegas Dudi. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *