TASIKMALAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di Gedung DPRD Tasikmalaya, KPK menilai Disdik sebagai instansi paling rawan terhadap potensi penyimpangan, terutama terkait rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Analisis Tindak Pidana Korupsi Madya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati, menyebut Disdik mengelola anggaran APBD terbesar dan memimpin jumlah pegawai terbanyak, mulai dari guru hingga kepala sekolah.
Kondisi tersebut membuat sektor pendidikan paling rentan menjadi sasaran praktik transaksional, termasuk jual beli jabatan.
BACA JUGA : KPK Turun Gunung ke Tasikmalaya, Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi di Daerah
Anggaran Besar, Pegawai Banyak, Risiko Tinggi
Menurut Irawati, kombinasi anggaran masif dan struktur pegawai yang luas seringkali membuka celah terjadinya pelanggaran etik, gratifikasi, hingga manipulasi jabatan.
“Disdik ini memegang amanah besar. Anggarannya terbesar, pegawainya paling banyak, dan langsung berhadapan dengan masyarakat. Itulah kenapa sektor ini harus diawasi lebih ketat,” tegasnya.
KPK menyoroti bahwa rotasi-mutasi ASN, khususnya pada jabatan strategis di lingkungan Disdik, kerap diwarnai laporan dugaan “permainan jabatan”. Mulai dari janji posisi tertentu hingga permintaan uang agar seorang pegawai memperoleh mutasi yang diinginkan.
“Jangan sampai ada lagi ASN yang merasa harus membayar atau berutang budi untuk dipindahkan ke jabatan baru. Mekanisme seperti itu jelas melanggar hukum,” ujar Irawati.
Untuk mencegah praktik transaksional, KPK mendorong Pemkab Tasikmalaya memperkuat sistem manajemen ASN yang lebih transparan, adil, dan bebas dari gratifikasi.
KPK juga berharap Disdik menjadi garda depan dalam menciptakan budaya kerja yang bersih, mengingat sektor pendidikan memiliki dampak langsung pada pelayanan publik dan kualitas SDM daerah. (LS)












