Kota Tasikmalaya

Dari Musda PUI hingga Sorotan KUHP, Ormas Islam di Kota Tasikmalaya Tegaskan Peran Strategis untuk Umat

×

Dari Musda PUI hingga Sorotan KUHP, Ormas Islam di Kota Tasikmalaya Tegaskan Peran Strategis untuk Umat

Sebarkan artikel ini
Musyawarah Daerah (Musda) ke V Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Tasikmalaya (18/1/2026).

TASIKMALAYA – Musyawarah Daerah (Musda) ke V Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Tasikmalaya bukan sekadar agenda organisasi. Forum yang digelar di Ballroom Hotel Aston Inn, Minggu (18/1/2026), ini menjadi ruang konsolidasi umat sekaligus panggung penyampaian sikap kritis terhadap isu kebangsaan.

Musda tersebut diikuti Pengurus Daerah (PD) PUI, PD Wanita PUI, serta PD Shofia Bangsa Kota Tasikmalaya. Hadir pula Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Candranegara, Sekretaris Umum DPW PUI Jawa Barat H. Saefullah Ma’ruf, S.H.I, serta sejumlah tokoh dan undangan.

BACA JUGA : Geger Pemuda di Tasikmalaya Dikepung Massa Diduga Culik Anak, Fakta Aslinya Bikin Elus Dada!

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga penguatan nilai keimanan.

“Pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan keteguhan iman dan takwa. Ormas seperti PUI memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan itu,” kata Rd. Diky Candranegara.

Ia juga mendorong agar organisasi keumatan mampu membangun kemandirian dalam mengelola program dan gerakan sosialnya.

Sekretaris Umum DPW PUI Jawa Barat, H. Saefullah Ma’ruf, menjelaskan bahwa PUI menjalankan pergerakannya berdasarkan delapan landasan operasional, meliputi akidah, ibadah, tarbiyah, pendidikan, keluarga, masyarakat, ekonomi, serta umat secara menyeluruh.

Menurutnya, peran Wanita PUI semakin terasa melalui pengembangan majelis-majelis keagamaan di tingkat akar rumput yang fokus pada pembinaan ibadah dan akhlak masyarakat.

“PUI tidak berhenti pada transfer ilmu. Yang lebih penting adalah memastikan ilmu itu diamalkan,” tegasnya.

Dalam Musda tersebut, PUI juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang KUHP yang dinilai menyisakan persoalan. Salah satunya terkait perbedaan ancaman pidana antara pelaku nikah siri dan pelaku zina.

“Kami melihat ada kejanggalan. Ini bukan untuk dipertentangkan, tetapi perlu dikaji dan dibahas bersama ormas-ormas lain,” ujar H. Saefullah Ma’ruf.

Ia menegaskan, PUI membuka ruang dialog dan sinergi lintas organisasi demi kemajuan umat dan kemaslahatan bersama.

“PUI tidak ingin bergerak sendiri. Kami ingin mengajak masyarakat menjadi lebih baik secara kolektif,” katanya.

Musda ke V PUI Kota Tasikmalaya ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran ormas Islam dalam membangun masyarakat yang religius, mandiri, dan berdaya saing di tengah dinamika sosial dan kebijakan nasional. (LS)