TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya membentengi generasi muda dari ancaman praktik judi online yang kian marak.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 1 Karangjaya pada Jumat (22/8/2025). Dalam kesempatan itu, jajaran Kejari memberikan materi terkait kesadaran hukum kepada para pelajar, dengan penekanan pada bahaya judi online yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhammad Ali Akbar, mengatakan program JMS merupakan langkah strategis untuk membekali para siswa dengan pemahaman hukum yang komprehensif sejak dini.
BACA JUGA : Wabup Tasikmalaya: PPPK Paruh Waktu Idealnya Digaji Setara UMR, Terkendala Anggaran
“Kami memberikan informasi tentang bahaya judi online yang sangat merusak masa depan. Program ini bertujuan untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam perilaku melanggar hukum,” ujar Bobby, Sabtu (23/8/2025).
Selain membahas judi online, penyuluhan juga menyentuh berbagai isu kenakalan remaja lainnya, seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, serta dampak sosial dari perilaku menyimpang di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Menurut Bobby, penyampaian langsung dari jaksa diharapkan mampu membuka wawasan pelajar mengenai konsekuensi hukum dan risiko sosial akibat terlibat dalam judi online maupun tindak kenakalan lainnya.
Ia menambahkan, JMS bukan sekadar program sosialisasi, melainkan juga bagian dari upaya pembinaan karakter pelajar agar lebih disiplin, taat hukum, serta memiliki kesadaran untuk menjadi agen perubahan positif di lingkungannya.
Dengan program ini, Kejari Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya di dunia pendidikan, guna menanamkan nilai-nilai hukum dan mencegah pelanggaran sejak usia dini. (rzm)