TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan kaki Gunung Galunggung sebagai langkah pencegahan sebelum bencana lingkungan terjadi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, menyatakan bahwa perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap persoalan tambang menjadi momentum penting untuk bertindak cepat. Ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh menunggu hingga dampak buruk dirasakan masyarakat.
“Kalau sudah menjadi bencana, tidak bisa ditutupi. Sebelum ada hal yang mengancam keselamatan warga, kami harus ambil langkah pencegahan,” tegas Zen, (3/6/2025).
Zen menambahkan, meski kewenangan pengawasan tambang berada di tingkat provinsi, Pemkab Tasikmalaya tetap aktif berperan dalam edukasi dan penguatan pemahaman masyarakat.
Ia menekankan bahwa penanganan tambang harus menyentuh aspek kesadaran dan bukan sekadar tindakan hukum.
BACA JUGA : Warga Tasikmalaya Kecewa Pembatalan Diskon Listrik, Subsidi Upah Dinilai Tak Merata
“Pendekatannya tidak bisa hanya represif. Kami ingin masyarakat juga paham risiko tambang ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan mereka sendiri,” ujarnya.
Pemerintah daerah, menurut Zen, telah mulai memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah dan tokoh masyarakat di wilayah terdampak. Tujuannya agar proses penertiban berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, turut mendukung langkah pencegahan tersebut. Ia menilai aktivitas tambang yang tidak berizin dan merusak lingkungan harus dihentikan segera agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.
“Jangan tunggu sampai ada korban. Kami mendukung penuh langkah gubernur dan siap mendorong agar evaluasi tambang-tambang bermasalah segera ditindaklanjuti,” kata Budi.
Saat ini, sejumlah titik tambang di kawasan Gunung Galunggung tengah dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penertiban dipastikan akan dilakukan terhadap tambang-tambang yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan lingkungan. (*)