Kabupaten Tasikmalaya

Bupati Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Investasi Sehat, Minimarket Ilegal Terancam Ditutup

×

Bupati Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Investasi Sehat, Minimarket Ilegal Terancam Ditutup

Sebarkan artikel ini
Cecep nurul yakin2
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.

TASIKMALAYA Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di wilayahnya. Ia menginstruksikan penindakan tegas terhadap minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi sebagai bagian dari langkah konkret membenahi sektor usaha ritel.

“Kalau memang masih membandel dan tidak mengurus perizinan, harus diberikan tindakan tegas,” kata Cecep kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Menurut Cecep, investasi yang sehat hanya bisa tercipta jika pelaku usaha patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa meskipun program pembenahan investasi belum menjadi prioritas utama, namun penertiban minimarket ilegal tidak bisa ditawar.

“Penutupan minimarket ilegal tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada prosedur dan dasar hukum yang jelas. Namun demi menciptakan iklim investasi yang sehat, maka penertiban adalah langkah yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

BACA JUGA : Pelanggaran Helm Mendominasi Operasi Patuh Lodaya 2025, Polres Tasikmalaya Gencarkan Edukasi

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Tasikmalaya telah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan Satpol PP, Asisten Daerah I, dan sejumlah dinas teknis. Satgas ini akan memetakan dan menangani persoalan legalitas usaha secara komprehensif.

Cecep juga menekankan bahwa pemerintah akan melindungi pelaku usaha yang sudah tertib secara administratif. Sementara itu, bagi yang tetap beroperasi tanpa izin, Pemkab membuka opsi sanksi administratif hingga penutupan.

“Yang sudah tertib dijaga, yang belum ditertibkan. Kalau tetap melanggar, bisa saja kami tutup,” tegasnya.

Berdasarkan data Pemkab, saat ini tercatat ada sedikitnya 47 minimarket di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang belum mengantongi izin usaha. Namun hingga kini, Satgas belum melakukan langkah penertiban terhadap minimarket-minimarket tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Tasikmalaya tidak akan membiarkan pelaku usaha melanggar aturan, sekaligus menegaskan bahwa investasi di daerah harus berjalan seimbang antara kemudahan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *