TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya yang baru dilantik, Cecep Nurul Yakin, mulai mengambil langkah awal kepemimpinannya dengan menelaah Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Mohamad Zen.
SK tersebut diterbitkan pada 16 Mei 2025 oleh Bupati sebelumnya, Ade Sugianto, hanya beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya. Dalam SK bernomor 800.1.3.3/Kep.173.BKPSDM/2025 itu, Mohamad Zen ditetapkan kembali sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dalam jabatan Sekda untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cecep menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapan pasti karena belum menelaah secara menyeluruh isi dokumen tersebut. Namun ia memastikan akan mempelajari proses administrasi dan dasar hukum yang menjadi pijakan SK tersebut.
“Saya baru dilantik kemarin. Saya perlu waktu untuk mempelajari dokumen evaluasi dan SK pengangkatan kembali Sekda,” ujar Cecep kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, (5/6/2025).
BACA JUGA : Bangkitkan Semangat Perubahan, GAM Tasikmalaya Deklarasikan Singaparna Ngahiji
Ia menegaskan akan menelaah seluruh tahapan evaluasi dan proses yang dilalui sebelum SK itu diterbitkan, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum.
“Saya akan pelajari seluruh prosesnya, mulai dari tahapan evaluasi sampai terbitnya SK. Prinsipnya, saya dan wakil saya disumpah untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Jika dalam penelaahan ditemukan bahwa prosesnya sesuai dengan aturan, Bupati Cecep menyatakan akan menghormati keputusan tersebut. Namun, bila ada kekurangan secara administratif atau prosedural, maka evaluasi ulang akan dipertimbangkan.
Langkah Bupati Cecep ini menjadi sinyal awal bahwa dirinya tidak serta-merta melanjutkan keputusan pejabat sebelumnya tanpa peninjauan, dan berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan strategis pemerintahan. (*)