TASIKMALAYA – Buku kontroversial berjudul Gibran End Game, Wapres Tak Lulus SMA dikabarkan akan dibagikan kepada seluruh anggota DPR dan DPD RI, termasuk staf ahli masing-masing lembaga.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh penulis buku, Rismon Sianipar, dalam podcast Madilog bersama Margi Syarif, yang dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (25/1/2026).
BACA JUGA : Said Didu: Oligarki Sudah Kudeta Kedaulatan Negara, Partai Politik Dikuasai Elite Modal
Rismon menyebutkan, pihaknya tengah mempersiapkan sekitar 1.000 eksemplar buku untuk dibagikan ke parlemen setelah proses distribusi dan koordinasi rampung.

“Rencana minggu depan, kalau stok sudah beres, kami siapkan. Tim PH RRT juga sedang berkorespondensi ke Komisi III DPR dan Komisi X yang membidangi pendidikan. Kalau sudah ada jawaban, sesuai rencana kami akan bawa 1.000 buku sehingga setiap anggota DPR, DPD maupun staf ahlinya mendapatkan satu buku,” ujar Rismon, dikutip dari rmol.id.
Rismon berharap para wakil rakyat di Senayan membaca buku tersebut secara serius dan mengambil langkah konkret, termasuk memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, sejak menjabat Wali Kota Solo hingga menjadi Wakil Presiden.
“Supaya mereka jangan bungkam, jangan tuli. Ini permasalahan besar di republik ini. Kalau kita tidak meluruskan sekarang, nanti yang meluruskan pasti generasi atau sejarawan yang akan datang,” tegasnya.
Tak Hanya DPR, Buku Juga Dibagikan ke Masyarakat
Selain kepada DPR dan DPD, Rismon menyebut buku setebal 268 halaman itu juga akan dibagikan ke berbagai elemen masyarakat, mulai dari petani, nelayan, buruh, mahasiswa, hingga perpustakaan-perpustakaan di seluruh Indonesia.
Menurut Rismon, buku tersebut berisi hasil riset yang ia lakukan bersama timnya terkait klaim tidak adanya ijazah SMA hingga perguruan tinggi milik Gibran Rakabuming Raka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka, Kemendikdasmen, maupun lembaga terkait atas isi dan rencana distribusi buku tersebut. (LS)












