Politik

Bawaslu Gandeng Kampus, Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

×

Bawaslu Gandeng Kampus, Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Kantor pusat Bawaslu RI. Foto: dokumen Bawaslu RI

TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan setiap enam bulan sekali, meski di luar tahapan pemilu. Proses penting ini menjadi salah satu fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terutama untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga.

Upaya penguatan pengawasan tersebut disosialisasikan kepada civitas akademika melalui kegiatan Bawaslu Goes to Campus: Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Pemilih Pemilu yang digelar di Kampus Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS), (19/12/2025).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pemutakhiran data pemilih sekaligus penanganan dugaan pelanggarannya.

“Pada kesempatan ini, Bawaslu menyampaikan sosialisasi pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait bagaimana penanganan pelanggaran terhadap data pemilih tersebut,” ujar Puadi, dikutip dari rmol.id.

Ia menilai kegiatan ini penting karena kepercayaan publik terhadap proses demokrasi masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, keterlibatan kalangan akademisi dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan partisipatif.

Menurut Puadi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU harus berjalan seiring dengan fungsi pengawasan Bawaslu. Sosialisasi kepada kampus menjadi salah satu langkah memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA : Mahfud MD Nilai Perpol Penempatan Polisi di Kementerian Langgar Dua UU

“Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU harus sesuai dengan aturan undang-undang. Bawaslu hadir untuk memastikan sekaligus menyosialisasikan informasi penting terkait hal tersebut kepada akademisi,” jelasnya.

Puadi juga menegaskan, Bawaslu siap merespons cepat setiap informasi awal atau dugaan pelanggaran yang muncul, terutama melalui partisipasi masyarakat.

“Ketika ada informasi awal terkait dugaan pelanggaran, Bawaslu akan segera merespons. Sosialisasi ini juga kami sampaikan melalui buku berjudul Problematika Data Pemilih: Telaah pada Penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Buku tersebut, lanjut Puadi, merupakan hasil kajian dan analisis Bawaslu berdasarkan pengalaman pengawasan pada Pemilu 2024, yang memotret berbagai persoalan data pemilih dan menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Problematika itu kami tuangkan dalam buku sebagai bagian dari hasil pengawasan dan kajian Bawaslu,” pungkasnya. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *