TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat (R4) yang meresahkan warga. Empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Mulyana, warga Singaparna, yang kehilangan mobilnya pada 28 November 2025 lalu.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Mangunreja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Para pelaku berbagi peran secara rapi untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA : Diksar XXXVIII GEMPPA Digelar di Lereng Gunung Cakrabuana, Lahir 20 Anggota Muda Baru
“Modus operandi yang digunakan tergolong nekat. Tersangka J (DPO) masuk ke kolong mobil untuk mematikan alarm dengan cara mencopot kabel aki. Setelah alarm mati, pelaku merusak kunci kontak menggunakan bor listrik dan kunci astag,” ujar AKP Ridwan Budiarta dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka DH bertugas memantau situasi sekitar sebelum menyerahkan mobil curian kepada penadah. Mobil hasil curian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Manonjaya untuk dipindahtangankan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda, yakni:
-
DH (35): Bertugas mengawasi lokasi dan menyerahkan hasil curian.
-
ADS (43): Penerima uang hasil penjualan.
-
US (38): Penadah yang merubah kondisi kendaraan agar tidak dikenali.
-
CH (26): Bertugas menjual kendaraan hasil curian.
Sedangkan tersangka berinisial J yang berperan sebagai eksekutor utama saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:
-
1 unit mobil Daihatsu hitam (Noka: MHKP3BA1JNK172120).
-
1 unit motor Honda Vario hitam (alat transportasi pelaku).
-
Berbagai peralatan pencurian: 3 mata kunci astag, bor listrik, linggis, kunci T, kunci Y, hingga gunting pangkas.
Penangkapan Melalui Analisis CCTV
Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya yang melakukan olah TKP dan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku akhirnya diringkus pada Selasa, 16 Desember 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya:
-
Tersangka DH: Dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
-
Tersangka ADS, US, dan CH: Dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menambah kunci ganda pada kendaraan guna meminimalisir risiko pencurian. (Rizky Zaenal Mutaqin)












