Nasional

Aturan Baru: Usia 40 Tahun Kini Masih Bisa Daftar CPNS di Empat Formasi, Apa Saja?

×

Aturan Baru: Usia 40 Tahun Kini Masih Bisa Daftar CPNS di Empat Formasi, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Foto/Dokumentasi Kemenpan RB

TASIKMALAYAKU.ID – Pemerintah memberikan kelonggaran batas usia maksimal untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada formasi tertentu. Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, pelamar untuk jabatan dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi pendidikan S3, peneliti, dan perekayasa kini dapat mendaftar hingga usia 40 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, pada Sabtu (31/5).

Menurut Averrouce, kelonggaran usia tersebut diberikan dengan mempertimbangkan durasi pendidikan yang panjang, khususnya pada profesi seperti dokter spesialis.

“Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut antara lain dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan,” ujarnya, seperti dikutip kompascom.

BACA JUGA : Ketua Baru PGRI Kota Tasikmalaya Ajak Guru Bersatu Demi Kemajuan Organisasi

Sementara itu, batas usia maksimal untuk formasi CPNS lainnya tetap berlaku, yakni maksimal 35 tahun, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Averrouce menambahkan, ketentuan usia dalam rekrutmen CPNS tetap diperlukan untuk menjaga produktivitas dan proyeksi masa kerja yang memadai.

“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai pembatasan usia yang dianggap tidak masuk akal dalam lowongan kerja.

Kemnaker mendorong perusahaan swasta dan BUMN untuk membuka akses kerja yang lebih inklusif bagi kelompok usia produktif yang lebih tua, guna menciptakan pasar kerja yang adil dan tidak diskriminatif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *