TASIKMALAYA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini diundangkan pada 14 Mei 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2022.
Permendikdasmen ini mengatur secara rinci syarat, mekanisme pengusulan, masa jabatan, serta evaluasi kepala sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta.
Syarat Calon Kepala Sekolah
Dalam pasal 7, calon kepala sekolah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
-
Pendidikan minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi,
-
Memiliki sertifikat pendidik,
-
Berpangkat minimal III/c (untuk PNS) atau telah menjabat guru ahli pertama dengan pengalaman minimal 8 tahun (untuk PPPK),
-
Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir,
-
Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun,
-
Bebas dari hukuman disiplin sedang atau berat,
-
Tidak sedang dalam proses hukum,
-
Berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan,
-
Menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
BACA JUGA : Kemendikdasmen: Jadwal Pembahasan Anggaran Pendidikan Gratis Masih Menunggu Kemenkeu
Mekanisme Pengusulan dan Penugasan
Guru ASN dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau mendaftar secara mandiri melalui sistem Kemendikdasmen. Calon juga wajib mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan mengunggah sertifikat pelatihan serta surat bebas narkotika. Penetapan kepala sekolah dilakukan melalui tim pertimbangan yang terdiri dari lima hingga sembilan orang.
Sementara itu, untuk guru non-ASN atau yang bertugas di sekolah swasta, pengusulan dilakukan oleh penyelenggara sekolah dan dilaporkan ke dinas pendidikan setempat.
Masa Tugas Kepala Sekolah
Dikutip dari keterangan media sosial Kemendikdasmen, seperti ini masa penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan jenis satuan pendidikan:
- Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah: Masa penugasan dua periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.
- Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan sesuai ketentuan undang-undang.
- Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan ditetapkan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
- Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Masa penugasan maksimal tiga tahun.
- Perubahan Signifikan
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menghapus kewajiban memiliki sertifikat Guru Penggerak dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang sebelumnya diberlakukan. Sebagai gantinya, calon wajib mengikuti pelatihan calon kepala sekolah yang diselenggarakan atau diakui oleh Kemendikdasmen.
Peraturan ini bertujuan menstandarkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah serta menanggulangi krisis kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah wilayah. (*)