TASIKMALAYAKU.ID – Kabar bahagia datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan S1 yang baru saja resmi dilantik. Setelah melewati serangkaian proses seleksi yang ketat hingga akhirnya menerima Surat Keputusan Pengangkatan, kini mereka akhirnya mulai merasakan hasil dari perjuangan panjang: gaji pertama resmi cair!
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah memberikan lampu hijau untuk mencairkan gaji bagi para ASN baru ini.
Instruksi tersebut disalurkan lewat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, memastikan bahwa para PPPK bisa langsung menikmati hak keuangannya begitu administrasi selesai, termasuk SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) dari instansi sebelumnya, jika diperlukan.
Menariknya, jumlah gaji yang diterima para PPPK lulusan S1 ini terbilang cukup menjanjikan. Nilainya disesuaikan dengan jenjang jabatan serta lokasi penempatan, baik di instansi pusat maupun daerah.
BACA JUGA : Mahar Anti Mainstream! Irish Bella Terima MASJID dari Suami, Netizen Auto Baper!
Sumber anggarannya pun jelas yakni berasal dari APBN bagi yang bekerja di instansi pusat, dan APBD untuk yang bertugas di daerah.
Bagi para PPPK yang baru diangkat, ini bukan sekadar pencairan gaji, tapi juga momentum penting yang menandai dimulainya tanggung jawab baru sebagai bagian dari ASN.
Setelah menunggu dan berjuang, kini saatnya mengabdi kepada masyarakat dan negara, dengan semangat dan dedikasi tinggi.
Berapa Nominal Gaji PPPK Lulusan S1?
Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Untuk PPPK lulusan S1 yang ditempatkan di jabatan fungsional tertentu seperti guru, penyuluh, atau tenaga teknis lainnya, gaji pokoknya berada pada golongan IX hingga XIII, tergantung masa kerja.
Secara umum, berikut adalah estimasi nominal gaji bulanan PPPK lulusan S1 baru dilantik:
Golongan IX (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp2.966.500
Golongan X (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp3.091.900
Golongan XI (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp3.222.700
Golongan XII (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp3.359.000
Golongan XIII (Masa Kerja 0 Tahun): ± Rp3.500.800
Catatan: Nominal tersebut adalah gaji pokok. Belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang dapat menambah penghasilan bulanan hingga Rp5-7 juta tergantung instansi dan daerah.
Tunjangan Tambahan: PPPK Tak Kalah dari PNS
Meskipun berstatus pegawai kontrak, PPPK kini mendapatkan fasilitas yang nyaris setara dengan PNS, termasuk:
Tunjangan suami/istri
Tunjangan anak
Tunjangan jabatan atau fungsional
Tunjangan makan
Tunjangan kinerja (bila berlaku di instansi)
Tak hanya itu, PPPK juga berhak atas jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan hari tua (Taspen/BPJS Ketenagakerjaan). (*)