TASIKMALAYA – Setelah sempat terjadi dinamika soal perizinan konser “Ruang Bermusik” yang rencananya digelar di Lanud Wiriadinata, akhirnya titik terang muncul dalam pertemuan lintas sektor yang digelar di RM Jembar, Selasa (15/7/2025). Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal penuh pelaksanaan konser tersebut hingga izin resmi dikeluarkan.
“Sempat memang ada perdebatan soal izin, tapi setelah pertemuan ini kita apresiasi pihak Lanud, khususnya Danlanud, yang sudah menyetujui dan merekomendasikan lokasi konser,” ujar Kapolres Faruk.
Ia memastikan bahwa proses perizinan bukanlah hal yang rumit. Bahkan, menurutnya, izin konser di salah satu kafe beberapa waktu lalu bisa keluar hanya dalam waktu 12 jam.
BACA JUGA : Izin Konser Hindia Belum Keluar, Kapolres: Keputusan Akhir di Tangan Polda
“Yang penting diinformasikan secara resmi. Kalau ada niat baik dan koordinasi, kita akan dukung. Untuk konser Ruang Bermusik ini, kami akan kawal sampai selesai, termasuk jika nanti prosesnya harus sampai ke Polda Jabar,” tegasnya.
Faruk, yang kini akrab disapa “Kapolres Aing”, menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah menjalin komunikasi dengan event organizer untuk percepatan administrasi izin.
Walikota: Tasik Kota Event dan Ramah Investasi
Walikota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, dalam kesempatan yang sama, menegaskan dukungan pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan kreatif anak muda seperti konser musik.

Ia menyebut, penyelenggaraan event seperti Ruang Bermusik sejalan dengan visi-misi kota sebagai daerah industri, jasa, perdagangan, religius, inovatif, dan berkelanjutan.
“Kita ingin jadikan Tasikmalaya sebagai kota yang ramah investasi dan event. Dalam pertemuan tadi hadir semua unsur penting: ormas Islam, FKUB, event organizer se-Priangan Timur. Ini bentuk sinergi,” ujarnya.
Menurut Viman, pemerintah berkomitmen untuk menyusun mekanisme perizinan yang lebih jelas dan terstruktur agar tidak terjadi kebingungan di masa mendatang.
BACA JUGA : HMI Tasikmalaya Dukung Ruang Ekspresi Seni Anak Muda, Asalkan Tetap Jaga Kearifan Lokal
“Pemerintah harus hadir, dan kita akan rumuskan dalam bentuk Peraturan Wali Kota. Di situ nanti akan diatur unsur-unsur Forkopimda sebagai penentu utama, sekaligus menjamin kearifan lokal tetap dijaga,” paparnya.

Lebih lanjut, Viman menegaskan bahwa ketika sebuah kegiatan sudah mengantongi izin resmi dari aparat kepolisian, tidak ada pihak manapun yang berhak menghentikannya.
“Kalau izin sudah keluar dari Kapolda, maka event harus berjalan. Tidak boleh dihentikan oleh kelompok manapun. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku kreatif,” pungkasnya. (rzm)