TASIKMALAYA – Dugaan kasus child grooming yang melibatkan seorang oknum influencer terhadap siswi SMA di Kota Tasikmalaya menuai sorotan tajam publik. Modus ajakan kencan selama satu jam yang dikemas sebagai konten media sosial dinilai berbahaya dan berpotensi mengeksploitasi anak.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) langsung merespons serius kasus tersebut.
Kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial itu kini telah masuk tahap proses hukum di Polres Tasikmalaya Kota. Hingga saat ini, tercatat tiga orang pelapor telah melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian dengan didampingi kuasa hukum.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Child Grooming di Tasikmalaya Masuk Ranah Hukum, Tiga Korban Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan eksploitasi anak yang dibungkus dalam bentuk konten hiburan.
“Informasi yang beredar terkait grooming dan dugaan perbuatan asusila terhadap anak ini sangat menyentak kami sebagai warga Kota Tasikmalaya,” ujar Epi kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, kemajuan teknologi dan tingginya kecakapan digital di kalangan Generasi Z sejatinya dapat dimanfaatkan secara positif untuk pembelajaran dan pembentukan karakter. Namun, penyalahgunaan media sosial justru dapat menimbulkan persoalan serius, khususnya bagi anak-anak.
“Meski berdalih sebagai konten, ini menjadi permasalahan besar. Anak masih membutuhkan pemahaman, pembinaan, dan perlindungan. Orang tua juga harus terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial,” tegasnya.
Epi menekankan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik secara verbal maupun non-verbal, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk demi konten hiburan.
“Jangan sampai anak dijadikan objek untuk mencari keuntungan, popularitas, atau simpati publik. Harus ada efek jera,” katanya.
UPTD PPA Kota Tasikmalaya juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA : Viral Konten “Pacar 1 Jam” Libatkan Pelajar SMA di Tasikmalaya, PMII Putri Soroti Dugaan Child Grooming Influencer
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor, baik ke UPTD PPA, aparat penegak hukum, maupun lembaga mitra perlindungan perempuan dan anak. Namun, kami harapkan laporan dapat terkoordinasi dengan baik,” jelas Epi.
Ia menambahkan, UPTD PPA berfokus pada penanganan pascakejadian, seperti pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi korban. Sementara upaya pencegahan berada pada kewenangan lembaga lain seperti KPAD, bidang PPA, dan mitra terkait.
“Ketika ada anak yang menjadi korban dan membutuhkan perlindungan, UPTD PPA siap hadir dan bekerja sama dengan semua pihak,” tutupnya.
Sebagai informasi, UPTD PPA Kota Tasikmalaya resmi diluncurkan pada 11 Agustus 2025 sebagai lembaga layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimbau seluruh pihak agar lebih bijak dalam memproduksi serta menyebarkan konten di media sosial, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak demi mencegah terulangnya kasus serupa. (Rizky Zaenal Mutaqin)












