Kota Tasikmalaya

Kasus Dugaan Child Grooming di Tasikmalaya Masuk Ranah Hukum, Tiga Korban Resmi Dilaporkan ke Polisi

×

Kasus Dugaan Child Grooming di Tasikmalaya Masuk Ranah Hukum, Tiga Korban Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Babak baru kasus viral dugaan child grooming yang menyeret seorang konten kreator di Kota Tasikmalaya kini resmi bergulir ke ranah hukum. Dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA : Viral Konten “Pacar 1 Jam” Libatkan Pelajar SMA di Tasikmalaya, PMII Putri Soroti Dugaan Child Grooming Influencer

Laporan tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Naufal Putra Law Office bersama Lembaga Taman Jingga, menyusul adanya aduan dari sejumlah korban terkait konten dan dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh seorang influencer berinisial SL.

“Kami sebagai tim kuasa hukum, didampingi Lembaga Taman Jingga, telah mengumpulkan para korban terkait isu viral dugaan pelecehan seksual oleh konten kreator di Kota Tasikmalaya,” ujar perwakilan Naufal Putra Law Office, Jumat malam (23/1/2026).

Tim kuasa hukum menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menerima sedikitnya tiga korban. Berdasarkan hasil asesmen awal, dugaan perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sebagai warga negara yang baik, ketika terdapat dugaan tindak pidana, kami berkewajiban melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Kasus ini disebut telah menjadi atensi publik di Kota Tasikmalaya, sehingga laporan dan aduan dari masyarakat terus berdatangan ke kantor kuasa hukum.

“Kami mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang menerima laporan kami meski di malam hari. Saat ini kami masih mendalami, menginventarisir bukti, serta menjalin komunikasi dengan pihak lain, termasuk influencer yang belum berani speak up,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tingginya perhatian publik terhadap konten sang kreator di media sosial.

“Kami melakukan penelusuran akun yang bersangkutan. Dari hasil stalking, mayoritas kontennya bernuansa sensual dengan objek anak-anak di bawah umur,” ungkap Ipa.

Ia menambahkan, sejumlah video diduga mengarah ke area sensitif, sehingga kasus ini berpotensi berkembang dengan pasal berlapis, tidak hanya pelecehan seksual anak, tetapi juga eksploitasi anak.

“Konten tersebut juga digunakan untuk kepentingan komersial, seperti endorsement brand tertentu. Anak-anak dijadikan objek konten yang menghasilkan keuntungan ekonomi,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Mereka menegaskan komitmennya menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama karena mayoritas masih di bawah umur.

“Kami pastikan identitas korban tidak akan dipublikasikan. Privasi dan perlindungan anak adalah prioritas utama,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Tasikmalaya Kota dan masih terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rizky Zaenal Mutaqin)