Kabupaten Tasikmalaya

Guru Madrasah Swasta Merasa Terpinggirkan dalam Skema PPPK, PGMM Tasikmalaya Minta Keadilan Negara

×

Guru Madrasah Swasta Merasa Terpinggirkan dalam Skema PPPK, PGMM Tasikmalaya Minta Keadilan Negara

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Guru Madrasah Swasta menegaskan diri sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Selain mengajar kurikulum negara, mereka juga memegang peran strategis dalam pendidikan keagamaan dan kebangsaan.

Namun hingga kini, keberadaan mereka dinilai masih terpinggirkan dalam berbagai kebijakan negara, khususnya dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA : Rumah Warga di Sukaraja Tasikmalaya Ambruk Dihantam Pohon Saat Hujan Deras

Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Nurdiawansyah, S.Pd.I., M.Si, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, ratusan ribu Guru Madrasah Swasta di Indonesia telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, namun belum mendapatkan perlakuan yang setara.

“Mereka memenuhi kualifikasi akademik, mengikuti regulasi pemerintah, serta menjalankan tugas yang sama seperti guru di satuan pendidikan lainnya. Akan tetapi, dalam praktik kebijakan, mereka belum memperoleh perlakuan yang adil,” ujar Iwan, Kamis (22/1/2026).

Ia menilai ketimpangan kebijakan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara, kata dia, tidak bisa hanya mengakui madrasah sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, namun pada saat yang sama mengabaikan kesejahteraan dan kepastian status para gurunya.

Iwan juga menyoroti kebijakan yang dinilai timpang, terutama ketika terdapat jalur tertentu yang memudahkan pengangkatan pegawai tanpa proses seleksi ketat, sementara Guru Madrasah Swasta yang telah lama mengabdi justru tersisihkan.

“Lalu bagaimana nasib Guru Madrasah Swasta? Di mana keadilan bagi kami?” tegasnya.

Menurutnya, para Guru Madrasah Swasta mengabdi bukan sekadar berdasarkan kontrak, melainkan dengan dedikasi dan pengabdian yang panjang.

“Kami mengajar dengan hati, datang pagi pulang sore demi mendidik generasi bangsa. Namun sampai hari ini, kami masih disebut honorer,” katanya.

Ia menegaskan, tuntutan yang disuarakan bukanlah bentuk kecemburuan sosial, melainkan jeritan atas ketidakadilan kebijakan.

BACA JUGA : DPR Bongkar Tiga Masalah Besar Pendidikan Nasional, Anggaran Rp757 Triliun Dinilai Belum Tepat Sasaran

“Bukan iri, tapi luka karena ketidakadilan. Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta keadilan. Jangan biarkan pengabdian dikubur oleh kebijakan, dan jangan anggap guru sebagai pelengkap penderitaan,” ujarnya.

PGMM Kabupaten Tasikmalaya berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan nasib Guru Madrasah Swasta. Menurut mereka, masa depan pendidikan nasional tidak akan kokoh jika dibangun di atas ketimpangan dan ketidakadilan. (Rizky Zaenal Mutaqin)