TASIKMALAYA – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal tersebut mengatur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA : Partai Gema Bangsa Deklarasi Nasional, Dorong Desentralisasi Politik dan Indonesia Reborn
PGM Indonesia menilai kebijakan itu semakin memperlihatkan ketimpangan dan ketidakadilan kebijakan kepegawaian negara, khususnya terhadap guru madrasah dan guru sekolah swasta yang hingga kini masih belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
Sekretaris Jenderal PP PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, menyebut pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG menunjukkan ketidakseimbangan skala prioritas pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia sektor publik.
“Di satu sisi, tenaga pendukung program baru mendapatkan jalur afirmasi dan kepastian status kepegawaian. Di sisi lain, guru madrasah dan guru swasta yang telah puluhan tahun mengabdi justru masih berada dalam ketidakpastian,” ujar Asep, Minggu (18/1/2026).
Menurut Asep, kebijakan afirmatif seperti ini bukan kali pertama terjadi. Ia mencontohkan Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH) yang dalam berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah juga memperoleh jalur percepatan pengangkatan PPPK.
“Ini bukan semata soal pegawai SPPG. Fasilitator PKH juga mengalami pola kebijakan yang sama. Tenaga program yang relatif baru justru mendapat perhatian serius dalam skema PPPK, sementara guru madrasah dan guru swasta masih harus menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.
PGM Indonesia menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan struktural dalam kebijakan afirmasi kepegawaian. Padahal, guru madrasah dan guru sekolah swasta selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah dan wilayah marginal.
Lebih lanjut, Asep menyoroti realitas keseharian guru madrasah dan guru swasta yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari penghasilan minim, tidak adanya jaminan sosial memadai, hingga ketergantungan pada honor yang tidak layak.
“Negara seperti terbalik dalam menetapkan skala prioritas. Guru madrasah dan guru swasta berada di garis depan pendidikan, sering kali dengan penghasilan minim dan tanpa kepastian masa depan. Namun afirmasi regulatif justru lebih kuat diberikan kepada tenaga pendukung program jangka pendek,” katanya.
PGM Indonesia menegaskan bahwa keadilan kebijakan kepegawaian tidak boleh hanya didasarkan pada kebutuhan program sesaat, melainkan harus berpijak pada masa pengabdian, kontribusi strategis, serta mandat konstitusional.
Asep mengingatkan bahwa pendidikan merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bahkan mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Namun hingga kini, persoalan status dan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk guru madrasah dan guru swasta, belum kunjung diselesaikan secara tuntas.
“Ironisnya, program baru seperti Makan Bergizi Gratis justru mendapatkan percepatan kelembagaan, infrastruktur, hingga kepastian status kepegawaian. Sementara persoalan klasik guru non-ASN terus berlarut-larut,” ujarnya.
Meski demikian, PGM Indonesia menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua program tersebut dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Namun, PGM menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan negara.
“Kami tidak menolak program-program tersebut. Keduanya penting. Tetapi ketika dapur-dapur baru dibangun dan fasilitator program sosial diprioritaskan, sementara guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih dipinggirkan, di situlah letak persoalan serius keadilan kebijakan,” tegas Asep.
Atas dasar itu, PGM Indonesia secara resmi mendesak pemerintah untuk:
-
Meninjau ulang Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan kecemburuan struktural dan ketimpangan pengangkatan PPPK.
-
Menyusun regulasi khusus setingkat Perpres yang memberikan kepastian pengangkatan PPPK bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta dengan mempertimbangkan masa pengabdian.
-
Menyelaraskan kebijakan kepegawaian lintas sektor agar tidak terjadi diskriminasi antara tenaga pendidikan dan tenaga pendukung program sektoral.
-
Mengembalikan pendidikan sebagai prioritas utama kebijakan nasional, sesuai amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.
“Jika negara mampu memberikan kepastian status kepada pegawai SPPG dan fasilitator PKH, maka tidak ada alasan untuk terus menunda keadilan bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta. Negara harus adil, bukan sekadar cepat,” pungkas Asep. (Rizky Zaenal Mutaqin)












