TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan penyelewengan gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim, terkait penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dikonversi menjadi gas LPG 12 kilogram non-subsidi.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS dan SN. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga dan berdomisili di alamat yang sama. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai pemodal dan penampung hasil penjualan gas di wilayah Bandung.
BACA JUGA : Bawa Bor Listrik hingga Gunting Pangkas, Komplotan Pencuri R4 di Tasikmalaya Berhasil Digulung Polisi
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
158 tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi)
-
75 tabung gas LPG 12 kilogram non-subsidi (warna merah)
-
27 regulator (sebagian rusak)
-
1 unit timbangan digital
-
1 unit kendaraan roda empat
-
1 buah terpal plastik
-
Pisau congkel karet dan gunting
Barang-barang tersebut digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG 12 kg non-subsidi. Proses pemindahan dilakukan dengan cara menempatkan tabung 3 kg di bagian atas dan tabung 12 kg di bawah, lalu disambungkan menggunakan regulator khusus.
Gas yang telah dipindahkan kemudian dijual kembali sebagai gas non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi.
“Perbuatan ini sudah dilakukan sejak Desember 2024 hingga 2025,” ujar Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
Keuntungan Puluhan Ribu per Tabung
Gas LPG 3 kg subsidi dibeli dari agen-agen resmi di Kabupaten Tasikmalaya dengan harga normal. Setelah dikonversi, gas dijual ke pihak penampung di Bandung seharga Rp129.000 per tabung.
Keuntungan sekitar Rp31.000 per tabung kemudian dibagi dua, dengan rincian:
-
IS menerima Rp17.000
-
SN menerima Rp14.000
Sementara penampung di Bandung menjual kembali gas tersebut dengan harga pasaran LPG non-subsidi, yakni lebih dari Rp200.000 per tabung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni:
-
Pidana penjara paling lama 6 tahun
-
Denda maksimal Rp60 miliar
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui praktik penyelewengan gas subsidi, demi menjaga hak masyarakat kecil yang berhak menerimanya. (Rizky Zaenal Mutaqin)












