Ekonomi

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

×

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Foto/Net/Ilustrasi

TASIKMALAYAKU.ID – Pemerintah kembali mengimplementasikan program potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam rangka meredam tekanan ekonomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang dilaksanakan pada awal tahun, namun dengan penyesuaian cakupan pelanggan.

“Sama seperti sebelumnya, hanya saja kini kami fokuskan untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Sebelumnya masih mencakup hingga 2.200 VA,” ujarnya seprti dikutip detikfinace, (23/5/2025).

BACA JUGA : Lonjakan Tagihan Listrik Pascadiskon, DPR: PLN Ini Melindungi Rakyat atau…

Diskon tarif ini menyasar pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa program ini akan menjangkau mayoritas pelanggan rumah tangga PLN.

Dari total 84 juta pelanggan, sekitar 97 persen akan mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

“Jumlahnya cukup signifikan: 24,6 juta pelanggan daya 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, dan 14,1 juta pelanggan 1.300 watt. Selain itu ada pula 4,6 juta pelanggan 2.200 watt, meskipun fokus kebijakan kali ini pada pelanggan di bawah 1.300 VA,” kata Darmawan.

Penerapan diskon akan disesuaikan dengan sistem pembayaran pelanggan. Untuk pengguna prabayar, potongan akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis dikurangkan dari tagihan bulanan.

“Misalnya pelanggan membeli token Rp 100.000, maka dengan diskon ini cukup membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama. Begitu pula pelanggan pascabayar, tagihan mereka langsung kami koreksi sesuai kebijakan diskon,” jelas Darmawan (16/12/2024).

Program ini diluncurkan bersamaan dengan sejumlah stimulus ekonomi lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), pembebasan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol dan penerbangan, serta insentif Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik.

PLN juga membuka saluran layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 0877-7111-2123 untuk menjawab pertanyaan pelanggan terkait pelaksanaan program ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *