Nasional

Demo Besar Kades di Jakarta, Apdesi Tuntut Pemerintah Tepati Janji Dana Desa Tahap II

×

Demo Besar Kades di Jakarta, Apdesi Tuntut Pemerintah Tepati Janji Dana Desa Tahap II

Sebarkan artikel ini
Demo besar ribuan kepala desa mengguncang kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Foto: dok

TASIKMALAYA – Demo besar ribuan kepala desa mengguncang kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Sekitar 8.000 massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut pemerintah segera menepati janji pencairan dana desa tahap kedua yang hingga kini belum cair.

Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, mengatakan para kepala desa datang ke Jakarta karena pencairan yang tersendat telah menimbulkan dampak serius di tingkat desa. Banyak kades, kata dia, terpaksa berutang ke berbagai pihak demi menjalankan program yang sedang berjalan.

“Tadi kita sampaikan, di mana dana desa tahap kedua? Kita minta dicairkan karena ini menyangkut orang banyak,” ujar Surta usai audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamen Setneg), Bambang Eko Suhariyanto.

Surta menjelaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang harus terus bergerak mengikuti program pembangunan. Namun karena pencairan terhenti, para kepala desa kini menanggung beban finansial.

“Karena ini anggaran berjalan. Kepala desa utang piutang, pinjam ke material, utang ke sana-sini. Mereka berharap dana ini segera cair, tapi malah mandek. Ini jadi beban,” keluhnya.

BACA JUGA : Aksi Damai Nasional 8 Desember Ramai Dibahas, APDESI Tasikmalaya Masih Tunggu Komando DPP dan DPD

Mandeknya dana desa juga berdampak pada penanganan bencana di sejumlah wilayah, terutama desa-desa di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang kini dilanda banjir dan longsor.

“Saudara-saudara saya kepala desa di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh hari ini masih menangis. Dana desa tidak turun, mau bergerak butuh dana. Mereka cuma bisa lakukan semampunya,” ujarnya.

Protes Terhadap PMK 81/2025

Dalam aksi tersebut, Apdesi juga menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu persyaratan pencairan dana desa tahap II.

Syarat baru itu dinilai memberatkan dan menghambat penyaluran anggaran, terutama karena desa-desa harus memenuhi ketentuan tambahan sebelum bisa menerima pencairan berikutnya.

“PMK Nomor 81 dicabut. Revisi Undang-Undang Desa juga harus segera diturunkan aturan turunannya agar tidak menghambat aktivitas desa,” tegas Surta, dikutip dari cnnindonesia.com.

Menurut Surta, tuntutan Apdesi telah diterima oleh Wamen Setneg Bambang Eko Suhariyanto dan akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan.

“Pak Wamen bilang akan berjuang dan berupaya. Beliau akan datang langsung ke Menteri Keuangan. Itu harapan kita,” ujarnya.

Dalam PMK 81/2025, pencairan dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap I: 60 persen, paling lambat Juni

  • Tahap II: 40 persen, paling cepat April

Namun Pasal 24 (3) mengubah syarat pencairan tahap II, yang sebelumnya hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya. Dengan aturan baru, desa harus memenuhi persyaratan tambahan, termasuk pembentukan Kopdes Merah Putih. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *