TASIKMALAYA – Praktik pertambangan emas ilegal diduga marak berlangsung di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani Tasikmalaya. Lubang-lubang tambang itu tersebar di wilayah Kecamatan Cineam dan Karangjaya. Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus tambang emas ilegal dengan terdakwa Solih Hidayat dan Jajang Permana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, (2/12/2025).
Asisten Perhutani Tasikmalaya, Sudrajat Firmansyah, sebagai saksi dalam persidangan mengatakan bahwa jumlah lubang tambang di area hutan tersebut sudah tidak terhitung.
“Jumlahnya saya tidak tahu, pokoknya banyak lubang tambang,” tegas Sudrajat di hadapan majelis hakim, Kamis (4/12/2025).
Sudrajat menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas di kawasan hutan itu masuk kategori ilegal karena tidak pernah ada pemberitahuan atau izin dari Kementerian bahwa area tersebut ditetapkan sebagai lokasi tambang.

Pihak Perhutani, kata dia, sudah berulang kali memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan. Sosialisasi dilakukan saat patroli rutin, termasuk memasang plang peringatan setiap 20–50 meter di sekitar area rawan tambang.
BACA JUGA : Kasus Tambang Emas Ilegal Cineam: Sidang Perdana Disorot karena Dugaan Pelanggaran Proses
Operasi penertiban juga pernah dilakukan dua tahun lalu bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Namun aktivitas tambang tetap berlangsung.
“Ke terdakwa, saya sudah menyarankan jangan melakukan pertambangan. Waktu itu ketemu di jalan,” ujar Sudrajat.
Ia mengakui, Perhutani hanya mampu memberikan imbauan tanpa tindakan tegas karena keterbatasan personel di lapangan. Banyaknya penambang dikhawatirkan memicu konflik jika petugas melakukan tindakan represif.
“Supaya tidak terjadi konflik dengan karyawan kami, makanya hanya diberi imbauan saja. Sementara jumlah penambang banyak,” ungkapnya.
Sudrajat juga memastikan tidak pernah ada setoran atau jatah dari para penambang kepada pihak Perhutani.
Maraknya aktivitas tambang ilegal itu disebut memicu kerusakan lingkungan. Beberapa titik berpotensi menimbulkan bencana alam dan berdampak pada kualitas air yang menjadi keruh akibat aktivitas penggalian.
Menanggapi kesaksian Sudrajat, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan lapangan. Menurut pengakuan terdakwa, area yang disebut sebagai kawasan hutan Perhutani merupakan tanah milik warga dan tidak terdapat batas wilayah Perhutani seperti yang disampaikan saksi. (Rizky Zaenal Mutaqin)












