TASIKMALAYA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi melantik sebanyak 4.555 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kegiatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang digelar di Halaman Belakang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (02/12/2025). Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin.
BACA JUGA : Peringati HUT Korpri dan PGRI, Bupati Cecep Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Bupati Cecep menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah resmi dan bermartabat dari pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdikan diri.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan jalan penyelesaian resmi, legal, dan bermartabat, agar para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status,” ujarnya.
Bupati Cecep menjelaskan bahwa pelantikan ini juga menjadi bukti kesiapan Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu daerah yang cepat dan responsif dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, meskipun status kepegawaian bersifat paruh waktu, seluruh PPPK tetap memegang penuh tanggung jawab dan kode etik ASN dalam pelaksanaan tugas.
“Meskipun skema kepegawaiannya adalah paruh waktu, tanggung jawab dan kode etik ASN tetap berlaku penuh, karena saudara-saudara adalah wajah pemerintah daerah di mata masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Cecep menyampaikan bahwa evaluasi kinerja, kontribusi di unit kerja, serta kemampuan beradaptasi akan menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan status kepegawaian pada periode berikutnya.
“Ke depan, hasil evaluasi kinerja, kontribusi di unit kerja, serta kemampuan beradaptasi akan menjadi dasar bagi kemungkinan perpanjangan perjanjian kerja dan bahkan peningkatan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka peluang peningkatan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN maupun PPPK paruh waktu pada periode berikutnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kejelasan karier bagi para pegawai yang selama ini berperan penting dalam operasional pemerintahan daerah. (LS)












