TASIKMALAYA — Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PUTR-PRKP LH) Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran di kawasan bekas tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya.
BACA JUGA : Polres Tasikmalaya Kota Tutup Tambang Emas Ilegal di Karanglayung, Cegah Kerusakan Lingkungan
Kepala Dinas PUTR-PRKP LH, Aam Rahmat Selamet, memastikan instansinya telah menerima hasil laboratorium awal yang mengarah pada adanya zat berbahaya.
“Ya, kemarin hasil uji sementara memang disinyalir ada pencemaran,” ujar Aam, (13/11/2025).
Dinas PUTR-PRKP LH juga mengonfirmasi bahwa salah satu zat yang terdeteksi adalah merkuri, bahan kimia berbahaya yang umum ditemukan pada aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Ya salah satunya itu (merkuri),” kata Aam.
Menurut Aam, dinas tengah memprioritaskan langkah verifikasi lanjutan guna memastikan tingkat pencemaran sekaligus merumuskan tindakan pemulihan lingkungan.
“Kalau kita biarkan, yang rugi masyarakat. Dari segi ekonomi memang lebih tinggi, tapi dari aspek kehidupan berbahaya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dampak bahan kimia berbahaya tidak hanya dirasakan manusia, tetapi juga sektor pertanian dan perikanan.
“Tanaman juga bakal rusak, jadi efeknya ke pertanian dan kesehatan. Kalau padi terpapar lalu dimakan warga atau dijual ke tempat lain, yang rugi orang lain. Begitu juga perikanan, ikannya dimakan, dampaknya luas,” jelasnya.
Dinas PUTR-PRKP LH memastikan akan terus memantau perkembangan hasil laboratorium dan menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran pencemaran lebih luas. (LS)












