Politik

Polda Metro Pulangkan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

×

Polda Metro Pulangkan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan Perdana Tuntas, Polda Metro Tak Tahan Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain.

TASIKMALAYA — Pemerhati telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan dr. Tifa, belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya diperiksa penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan bahwa ketiga tersangka dari klaster kedua perkara tersebut diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik.

“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman, dikutip dari kompas.com, (13/11/2025).

Pemeriksaan Perdana Tuntas, Polda Metro Tak Tahan Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain.

Ajukan Saksi dan Ahli yang Meringankan

Iman menambahkan, selama pemeriksaan, para tersangka turut mengajukan daftar saksi dan ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan meringankan terkait penetapan status mereka. Upaya ini merupakan hak setiap tersangka dalam proses penyidikan.

Penyidik, kata Iman, akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas usulan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian. Ia juga menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang langsung dilakukan penahanan, karena hal itu harus mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan Kasus Menjadi Sorotan Publik

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali menarik atensi publik setelah sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan lanjutan penanganan perkara yang sebelumnya telah menyasar kelompok pertama tersangka yang dinilai berperan menyebarkan narasi informasi tidak berdasar di ruang publik.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dan tetap mengedepankan asas profesionalitas serta proporsionalitas, mengingat kasus ini sensitif dan menyerempet isu politik nasional.

Penyidik menyebut masih ada rangkaian agenda pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan, termasuk klarifikasi tambahan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru yang relevan. Tidak menutup kemungkinan, sejumlah pihak lain juga akan kembali dipanggil apabila dinilai memiliki keterkaitan substansial dengan perkara.

Sementara itu, ketiga tersangka diminta tetap kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban hukum selama proses penyidikan berlangsung. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *