TASIKMALAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.KS, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai persepsi soal polemik anggaran insentif bagi ribuan anggota Linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) di Kabupaten Tasikmalaya.
Polemik ini akhirnya menemukan titik terang. Roni menjelaskan, bahwa insentif merupakan bagian dari hak operasional Linmas yang memang seharusnya diterima, meski pengelolaan anggarannya tidak sepenuhnya berada di bawah Satpol PP.
BACA JUGA : Komisi I DPRD Tasikmalaya Soroti Hilangnya Anggaran Insentif Linmas pada 2026
Namun, ia mengingatkan agar publik tidak serta-merta berasumsi bahwa alokasi anggaran itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satpol PP.
“Amanat dari operasional Linmas itu juga ada di Juknis Menteri Desa Nomor 4 tentang Perlindungan Masyarakat. Di dalamnya ada pembahasan soal insentif Linmas,” ujar Roni, Rabu (12/11/2025).

Dasar Hukum dan Sumber Anggaran
Roni menjelaskan duduk perkara yang menjadi dasar hukum penganggaran Linmas. Menurutnya, pihak yang mengangkat dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi Linmas adalah Pemerintah Desa, sehingga tanggung jawab pembiayaannya pun mengikuti lembaga yang mengangkat.
“Karena yang mengangkat Linmas itu Pemerintah Desa, maka berdasarkan SK, biaya operasionalnya dibebankan kepada pihak yang mengangkat,” terang Roni.
Ia merinci bahwa sumber dana insentif Linmas dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari pusat maupun daerah, yang setelah dialokasikan ke desa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dalam Permendesa itu ada subprogram untuk perlindungan masyarakat dan perencanaan. Dari sana bisa dialokasikan. Biasanya desa juga menganggarkan insentif bagi pegawai, termasuk Linmas di dalamnya,” jelasnya.
Kondisi Fiskal dan Penyesuaian di 2026
Roni tak menampik bahwa pada APBD 2024, ketika kondisi fiskal masih normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya sempat ikut membantu pemberian insentif tunai bagi Linmas untuk meringankan beban desa.
“Dulu itu karena anggarannya sedang ada, sehingga insentif diberikan oleh Pemkab. Sementara insentif yang seharusnya dibayarkan desa bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” paparnya.
Namun, ia menegaskan bahwa insentif tidak boleh ganda (double) dan harus bersumber dari satu pintu anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih.
Untuk APBD 2026, lanjut Roni, Pemkab Tasikmalaya tetap hadir mendukung operasional Linmas, meski dalam bentuk bantuan berbeda yang menyesuaikan kondisi fiskal daerah saat ini.
“Pemkab akan fokus pada penguatan kapasitas Linmas, bukan hanya sekadar insentif tunai,” tandasnya. (LS)












