TASIKMALAYA – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan sikap tegasnya terkait isu dugaan jual beli jabatan yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya pasca-rotasi besar-besaran pejabat eselon II, III, dan IV.
Viman menyatakan bahwa isu tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan, apabila benar terdapat bukti terkait praktik jual beli jabatan di tubuh Pemkot Tasikmalaya, maka hal itu harus segera ditindak secara hukum.
“Isu jual beli jabatan tentu menjadi masukan bagi kami. Di internal Pemkot, Insyaallah tidak ada. Tapi kalau memang ada bukti, harus ditindak,” ujar Viman, (11/11/2025).
BACA JUGA : Pemkot Tasikmalaya Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II hingga IV
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai spekulasi publik setelah perombakan besar-besaran jabatan di Pemkot Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Viman menegaskan bahwa seluruh proses rotasi, mutasi, dan promosi pejabat dilakukan secara transparan melalui komite talenta dan sistem manajemen berbasis kompetensi.

“Untuk eselon II dilakukan melalui manajemen talenta, sementara eselon III dan IV juga melalui komite talenta. Semua berproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Para Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Viman, harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.
“Penempatan, rotasi, dan mutasi itu hal yang biasa. ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Ini hasil proses panjang dan terukur berdasarkan kompetensi,” tegasnya.
Lebih jauh, Viman menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga pemerintahan yang bersih dan profesional. Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran etik maupun hukum dalam birokrasi tidak akan ditoleransi.
“Kalau ada yang coba-coba bermain di luar aturan, apalagi sampai memperjualbelikan jabatan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemkot Tasikmalaya berharap masyarakat tetap percaya bahwa proses rotasi dan mutasi pejabat dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi. (LS)












