TASIKMALAYA – Pemangkasan drastis kuota haji untuk Kabupaten Tasikmalaya dari 1.399 orang menjadi hanya 309 orang membuat Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, turun tangan langsung. Ia memerintahkan jajarannya untuk menyusun surat resmi yang akan dikirim kepada Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai bentuk protes dan permohonan agar sistem kuota haji dikembalikan seperti sebelumnya.
BACA JUGA : Kebijakan Baru! Kuota Haji Kabupaten Tasikmalaya 2026 Menyusut dari 1.399 Jadi 309 Orang
“Betul, sedang kami susun surat untuk disampaikan ke Menteri Haji dan Umroh. Kami mohon agar sistemnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” tegas Bupati Cecep, Selasa (11/11/2025).
Langkah cepat ini diambil menyusul kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah yang menerapkan sistem daftar tunggu nasional dan menyamaratakan kuota per provinsi, tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim di tiap daerah.
Dampaknya sangat terasa di Tasikmalaya. Kabupaten yang dikenal sebagai daerah religius dan basis pondok pesantren terbesar di Jawa Barat itu kehilangan lebih dari 1.000 jemaah dalam alokasi kuota haji 2026.

Bupati Cecep mengaku khawatir, kebijakan ini bisa memunculkan keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
“Kuota haji seharusnya berbanding lurus dengan jumlah Muslim di suatu daerah. Jangan disamaratakan, karena kondisi setiap wilayah berbeda,” ujarnya.
Meski demikian, Cecep meminta para calon jemaah haji untuk tetap sabar dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas.
“Saya mengimbau jemaah tetap tawakal, ikhlas, dan jangan terprovokasi. Pemerintah daerah berikhtiar maksimal lewat surat resmi ini,” tambahnya.
Menurut Cecep, pengiriman surat ke Kemenhaj adalah bentuk ikhtiar diplomatik Pemkab Tasikmalaya agar aspirasi masyarakat tersampaikan langsung ke pemerintah pusat. Ia berharap, upaya ini disertai doa dari para jemaah agar hasilnya sesuai harapan.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Asep Bahria, membenarkan pengurangan kuota tersebut.
“Awalnya kuota Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026 sebanyak 1.399 orang. Tapi setelah sistem baru diterapkan, kami hanya dapat 309 orang,” ungkapnya.
Asep menjelaskan, pengurangan besar ini secara otomatis membuat masa tunggu calon jemaah haji semakin panjang.
“Sebelumnya masa tunggu sekitar 17 tahun, tapi dengan kondisi ini bisa lebih dari 20 tahun,” jelasnya.
Kebijakan Kemenhaj ini menuai perhatian luas karena dianggap tidak adil bagi daerah dengan populasi Muslim besar seperti Tasikmalaya. Pemerintah daerah berharap Menteri Haji dan Umrah dapat meninjau ulang sistem pembagian kuota nasional agar lebih proporsional dan berpihak kepada daerah dengan animo tinggi untuk berhaji. (LS)












