Kabupaten Tasikmalaya

Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tasikmalaya

×

Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tasikmalaya. Foto: istimewa

TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus memperketat langkah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Melalui kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tasikmalaya, sosialisasi intensif terkait ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal digelar secara serentak di dua lokasi, (10/11/2025).

BACA JUGA : Kebijakan Baru! Kuota Haji Kabupaten Tasikmalaya 2026 Menyusut dari 1.399 Jadi 309 Orang

Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Cisayong dan Aula Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi, menegaskan bahwa rokok ilegal baik tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita bekas merupakan pelanggaran serius yang menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

“Negara dirugikan dari sisi penerimaan, pelaku usaha yang taat aturan menghadapi persaingan tidak sehat, dan masyarakat dirugikan karena kualitas serta keamanan produk yang tidak terjamin,” ujar Dede.

Ia menambahkan, Satpol PP berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal melalui peningkatan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor.

Dede juga mengapresiasi dukungan dari tim Bea Cukai Tasikmalaya yang turut hadir memberikan edukasi langsung mengenai ciri-ciri pita cukai yang sah.

Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tasikmalaya. Foto: istimewa

Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang menjadi harapan dari kegiatan sosialisasi ini:

  1. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau.

  2. Mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.

  3. Memperkuat koordinasi antara Pemda dan Bea Cukai demi terciptanya lingkungan ekonomi yang sehat dan tertib.

Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, menilai kegiatan semacam ini perlu digelar secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya literasi masyarakat terhadap aturan-aturan cukai, sekaligus menggali potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor tersebut.

“Potensi pendapatan dari sektor cukai harus dibina dan diedukasi, jangan sampai lolos dari aturan. Hidup bernegara berarti patuh pada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cisayong Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa di wilayahnya terdapat satu potensi home industry tembakau yang tengah dalam proses perizinan. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan hukum sejak dini.

“Kami sudah mengingatkan agar sebelum launching, izin cukainya dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tentang Cukai,” ujar Hasan.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting dalam menjaga penerimaan negara serta mewujudkan iklim usaha yang adil dan tertib di Kabupaten Tasikmalaya. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *