Nasional

Viral! Mobil Berlogo SPPG Dipakai Angkut Ternak Babi, BGN Lapor Polisi

×

Viral! Mobil Berlogo SPPG Dipakai Angkut Ternak Babi, BGN Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Mobil bertuliskan SPPG untuk mengangkut babi. (Foto: Pojoksatu.id)

TASIKMALAYA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait penggunaan ilegal logo dan identitas lembaganya pada sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

BACA JUGA : Cuaca Ekstrem Terjang Kota Tasikmalaya pada 1 November, 19 Kejadian Bencana Terjadi dalam Sehari

Mobil tersebut diketahui berlabel dan bertuliskan “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)”, namun ternyata bukan milik BGN maupun salah satu dapur mitranya.

“Saya sudah minta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dikutip dari rmol.id, (1/11/2025).

Nanik menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki kendaraan operasional seperti yang muncul dalam video viral di media sosial. “Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN,” tegasnya.


Mobil bertuliskan SPPG untuk mengangkut babi. (Foto: Pojoksatu.id)

Menurut hasil pemantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, mobil tersebut merupakan milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah yayasan lokal di Nias Selatan. Kendati yayasan itu pernah mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG, hingga kini statusnya belum terverifikasi dan belum memiliki ikatan kerja sama resmi dengan BGN.

“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya, mereka belum menjadi mitra resmi BGN,” jelas Nanik.

Video yang memperlihatkan mobil berlogo SPPG digunakan untuk mengangkut ayam dan babi itu diketahui direkam pada 24 Oktober 2025, lalu diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah itu, video tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menimbulkan kebingungan publik.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah menemui langsung pemilik kendaraan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas penggunaan atribut resmi lembaga tanpa izin.

“Korwil sudah mengkonfirmasi langsung kepada pihak yayasan dan meminta pertanggungjawaban mereka karena menggunakan logo SPPG dan BGN di kendaraan yang bukan peruntukannya,” ujar Nanik menambahkan.

BGN berharap langkah hukum dan klarifikasi ini dapat menjadi pelajaran agar nama lembaga dan program pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kegiatan resmi. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *